Jatim
Kamis, 22 Desember 2022 - 14:50 WIB

KPK Geledah Kantor Gubernur Jatim, Khofifah: Tak Ada Dokumen yang Dibawa

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan sambutan saat upacara peringatan Sumpah Pemuda di Alun-alun Kabupaten Madiun, Jumat (28/10/2022). (Istimewa/Pemprov Jatim)

Solopos.com, SURABAYA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper setelah menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (21/12/2022) malam. Namun, Khofifah mengkonfirmasi bahwa tidak ada dokumen dari gubernur dan wakil gubernur yang dibawah penyidik KPK saat melakukan penggeledahan itu.

“Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa. Posisinya seperti itu,” kata Khofifah di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (22/12/2022).

Advertisement

Khofifah menegaskan ia dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah Jatim Adhy Karyono menghormati proses yang tengah dilakukan KPK.

“Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022). Dari penggeledahan tersebut Penyidik KPK membawa tiga koper hitam.

Advertisement

Baca Juga: Penyidik KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Ruang Kerja Gubernur dan Wagub Jatim

Penggeledahan tersebut disinyalir buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS).

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Advertisement

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Baca Juga: Ruang Kerjanya Digeledah KPK, Begini Reaksi Gubernur Jatim Khofifah

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif