Jatim
Kamis, 25 Juni 2020 - 09:00 WIB

Kota Madiun Bolehkan Pesta Pernikahan, Tamu Dilarang Dekati Pengantin

Abdul Jalil  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun, Maidi, memutuskan untuk menggelar perayaan HUT Kota Madiun secara sederhana di tengah pandemi Covid-19. (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- Wali Kota Madiun memperbolehkan masyarakat untuk menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pesta pernikahan itu diselenggarakan.

“Boleh menggelar pesta perkawinan. Tetapi harus meminta izin Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kota Madiun dulu. Syaratnya, harus memaparkan kesiapan protokol kesehatan yang akan diterapkan dalam pesta itu,” kata Maidi kepada wartawan, Selasa (24/6/2020).

Advertisement

Covid-19 Mengancam, Angka Pernikahan di Kota Semarang Anjlok

Wali Kota memberikan lampu hijau kepada masyarakat yang akan menggelar pesta pernikahan setelah Kota Madiun dinyatakan sebagai zona hijau Covid-19. Masyarakat lebih dari tiga bulan tidak diperkenankan menggelar resepsi pernikahan karena adanya wabah ini.

Sebelum menggelar resepsi pernikahan, kata Maidi, tuan rumah harus memaparkan jumlah undangan, tempat acara, dan skema protokol kesehatannya. Seluruh tamu undangan juga wajib mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak.

Advertisement

Pengakuan Pengguna SKD Palsu PPDB Jateng: Kadesnya Saudara, Pak!

Selama pesta pernikahan yang digelar di Kota Madiun, seluruh tamu juga dilarang berjabat tangan. Pengantin harus tetap berada di atas panggung. “Pengantin di panggung, sedangkan tamunya menyapa dari bawah. Tidak boleh berjabat tangan,” tegas Maidi.

Wali Kota juga menegaskan untuk tamu undangan tidak boleh melebihi separuh kapasitas gedung. Dengan membatasi tamu undangan diharapkan bisa lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Advertisement

Covid-19 di Grobogan Tambah 2 Kasus, 16 Kecamatan Zona Merah

“Kalau kapasitas gedung 400 orang. Jadi tamu undangannya jangan lebih dari 200 orang. Kalau memang terpaksa harus diberlakukan pembagian waktu,” ujar dia tentang syarat pesta pernikahan di Kota Madiun.

Setelah memaparkan rencana protokol kesehatan ini kepada tim gugus tugas, seluruh persyaratan akan dinilai. Menurut Maidi, kalau memang memenuhi persyaratan, maka permohonan pesta pernikahan akan dikabulkan Tim GugusTugas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif