Jatim
Rabu, 18 Januari 2023 - 22:26 WIB

Korupsi Uang APBDes, Kepala Desa di Lumajang Dijebloskan ke Penjara

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pihak Kejari Lumajang melakukan penahanan terhadap Kades Krai yang mengenakan rompi merah untuk dijebloskan ke Lapas Lumajang, Rabu (18/1/2023). (ANTARA/HO-Kejari Lumajang)

Solopos.com, LUMAJANG — Penyidik Kejaksaan Negeri Lumajang menahan Kepala Desa Krai berinisial LSM, Rabu (18/1/2023). Kades tersebut ditahan atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 senilai Rp178 juta.

“Hari ini [Rabu] penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Lumajang, Rabu.

Advertisement

Yudhi menuturkan perbuatan LSM yang merupakan kepala desa di Desa Krai, Kecamtan Yosowilangun tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp178 juta pada APBDes 2021.

“LSM mengelola sendiri pengelolaan keuangan Desa Krai dengan meminta uang yang bersumber dari APBDes Krai Tahun 2021 dengan modus membuat perencanaan fiktif dan setelah uang cair langsung digunakan sendiri,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, proses pengambilan/penarikan uang tersebut tidak berdasarkan mekanisme pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) yang sebenarnya dan seharusnya untuk pengajuan SPP diajukan oleh kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) yang melaksanakan kegiatan tersebut.

Advertisement

“Kades LSM sendiri yang membelanjakan untuk kegiatan pembangunan fisik maupun untuk kegiatan nonfisik, bukan dibelanjakan atau diserahkan kepada pelaksana kegiatan,” katanya.

Ia menjelaskan perbuatan LSM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Keuangan Desa Krai Tahun 2021.

“Perbuatan LSM tersebut dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Advertisement

Yudhi mengatakan bahwa status LSM saat ini sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari ke depan dan setelah proses tahap 2 selesai, maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk dilakukan persidangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif