SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Ethixbase.com)

Korupsi Ponorogo, mahasiswa dari HMI Ponorogo kecewa terhadap vonis bebas terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD Ponorogo.

Madiunpos.com, PONOROGO — Sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ponorogo dan Gerakan Pemuda Nasional cabang Ponorogo menyayangkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surayaba kepada terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung RSUD dr. Harjono, Ponorogo, Prijo Langgeng Tribunoko.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kekecewaan mereka disampaikan seusai beraudiensi dengan aparat Polres Ponorogo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo. Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung RSUD dr. Harjono Ponorogo yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,5 miliar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/10/2016).

Salah satu anggota HMI Ponorogo, Faiz Notonegoro, sangat kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. Terdakwa yang korupsi anggaran negara bisa bebas tanpa diberi hukuman.

Faiz mengatakan proyek pembangunan gedung RSUD dr. Harjono Ponorogo merupakan proyek multiyears (2006-2011). Proyek pembangunan rumah sakit milik pemerintah ini menghabiskan anggaran negara senilai Rp118 miliar.

Pembangunan rumah sakit itu awalnya direncanakan enam lantai. Tetapi dalam prosesnya hanya empat lantai yang dibangun.

“Kasus ini kali pertama diungkap Polres Ponorogo dan dilimpahkan ke Kejari Ponorogo pada Maret 2015. Terdakwa juga sudah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Yuni Suryadi telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara, Praminto divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Sedangkan mantan Direktur RSUD Ponorogo, Prijo Langgeng Tribinuko, divonis bebas,” ujar dia, Senin (10/10/2016).

Dia mencium ada indikasi rekayasa dalam penanganan kasus tersebut. Hal ini terungkap dari perlakuan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa yang dianggap istimewa. Perlakuan istimewa itu seperti terdakwa naik kereta api eksekutif saat perjalanan menuju ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Bahkan, terdakwa naik kereta api berkali-kali setiap Jumat selama Agustus-September 2016. Faiz menganggap vonis bebas untuk Prijo menunjukkan perilaku jaksa yang tidak patuh pada mekanisme criminal justice system.

“Dalam kasus ini, kepolisian sudah melalui proses hukum yang panjang dan berliku. Namun, saat disidangkan, jaksa tidak bisa mempertahankan surat dakwaan dan tidak bisa membuktikannya. Karena dakwaan lemah, saksi lemah, akhirnya mejelis hakim memutus terdakwa bebas,” jelas dia.

Salah satu anggota Gerakan Pemuda Nasional cabang Ponorogo, Muhsinin, menganggap Kejari Ponorogo lemah dalam penegakan hukum. Dia mendesak Kejari Ponorogo lebih tegas dan menjalankan amanat undang-undang dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya