SOLOPOS.COM - Sejumlah penyidik Kejari Ponorogo mengecek kediaman tersangka kasus korupsi DAK Pendidikan yang juga mantan Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih, di Jl. Ir. Juanda, Ponorogo, Rabu (26/10/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Korupsi Ponorogo, seluruh nota keberatan terhadap dakwaan Ida ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Madiunpos.com, PONOROGO — Sidang kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Ponorogo dengan terdakwa mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih atau Ida dipastikan berlanjut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam sidang Selasa (10/1/2017), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak seluruh eksepsi Ida. Proses persidangan Ida akan berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Suwandi, mengatakan seluruh eksepsi atau nota pembelaan mantan Wakil Bupati Ponorogo itu ditolak majelis hakim. Dengan penolakan seluruh eksepsi terdakwa ini sidang kasus korupsi yang merugikan anggaran negara senilai Rp8,1 miliar itu akan berlanjut. (Baca juga: Sidang Perdana Eks Wabup Yuni Widyaningsih Digelar Selasa (20/12/2016)

“Hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada Selasa di Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelas dia kepada Madiunpos.com di Kantor Kejari Ponorogo, Rabu (11/1/2017).

Suwandi menuturkan Ida akan menjalani persidangan selanjutnya pada Senin (16/1/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun, Suwandi tidak menyebut siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam sidang selanjutnya.

Terdakwa Ida, kata dia, dituntut pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Ida juga dijerat Pasal 12B UU No. 20/2001 mengenai Gratifikasi.

“Memang kami jerat dengan beberapa pasal. Nanti pasal mana yang terbukti di persidangan, kita lihat saja,” kata dia.

Kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan yang menjerat Ida baru diproses di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 20 Desember 2016. Saat ini, Ida ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Ida wajib lapor ke pengadilan jika hendak pergi keluar kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya