SOLOPOS.COM - Kajari Ponorogo, Suwandi, didampingi Kasi Pidana Khusus, Happy Al Habiebie dan Kasi Intel Kejari Ponorogo, Iwan Winarso, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Ponorogo, Jumat (9/12/2016) pagi. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Korupsi Ponorogo, mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejari Ponorogo.

Madiunpos.com, PONOROGO — Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan yang juga mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih atau Ida, sebagai tahanan kota.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dengan demikian, Ida tidak diperbolehkan pergi ke luar kota tanpa seizin kejaksaan.

Penetapan tahanan kota ini dilakukan kejaksaan berbarengan dengan telah dilimpahkannya berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (8/12/2016).

Kepala Kejari Ponorogo, Suwandi, mengatakan tersangka Ida menjadi tahanan kota dari Kejari Ponorogo. Penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak pergi ke luar kota atau luar negeri selama proses pelimpahan berkas dilakukan.

Suwandi menjamin tersangka Ida tidak akan pergi ke luar kota selama menjadi tahanan kota.

Namun, ketika Ida nekat untuk pergi keluar kota tanpa seizin kejaksaan, pihaknya sudah menyiapkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau saat ini masih jadi tahanan kota Kejari Ponorogo. Tetapi, nanti kalau sudah mulai proses persidangan, Ida akan menjadi tahanan kota Pengadilan Tipikor,” jelas dia kepada wartawan di Kantor Kejari Ponorogo, Jumat (9/12/2016).

Ida menjadi tahanan kota, lanjut Suwandi, selama 20 hari ke depan. Ketika proses belun selesai, masa penahanan akan diperpanjang 40 hari lagi.

Dia menuturkan setelah seluruh berkas lengkap, penyidik kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pihaknya pun optimis dengan barang bukti yang kuat bisa membuktikan bahwa Ida memang bersalah dalam kasus ini.

“Kami optimis menang di pengadilan. Kalau tidak optimis, ngapain kami limpahkan ke pengadilan,” terang Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya