Jatim
Rabu, 20 Mei 2015 - 05:05 WIB

KORUPSI PILKADA JATIM : Nah, Sekretaris Bawaslu Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Pilkada Jatim 2013 menyeret orang-orang dari Badan Pengaws Pemilu (bawaslu) Jatim.

Madiunpos.com,SURABAYA – Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai tersangka kasus dugaan dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013, Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, AMR akhirnya dijebloskan penjara di Mapolda Jatim.

Advertisement

AMR tiba di gedung Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (19/5/2015).

Sekretaris Bawaslu Jatim ini langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dana hibah Pilgub Jatim dengan kerugian negara sekitar Rp5,6 miliar.

Sekitar pukul 18.00 WIB, AMR keluar dari ruang penyidik Tipidkor dengan mengenakan seragam tahanan Polda Jatim warna orange. AMR yang wajahnya ditutupi dengan menggunakan kerpus warna hitam, digelendeng petugas menuju ke ruang tahanan mapolda.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tipidkor Polda Jatim menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim Tahun 2013. Penyidik sudah memeriksa 87 saksi termasuk dari Panwaslu seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Timur.

Setelah mendapatkan hasil audit dari BPKP, ada nilai kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar, penyidik polda menetapkan 6 orang sebagai tersangka yakni, Ketua Bawaslu Jatim, komisioner bawaslu, komisioner, sekretaris bawaslu, bendahara bawaslu, dan rekanan penyedia barang/jasa

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif