SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Korupsi Magetan, polisi menetapkan dua tersangka kasus dugaa korupsi di RSUD dr. Sayidiman.

Madiunpos.com, MAGETAN — Kepolisian menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi rawat inap (Irna) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sayidiman Magetan senilai Rp1,5 miliar tahun anggaran 2010.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Magetan, AKBP Muslimin, mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Magetan Ehud Allawy yang saat kasus tersebut diselidiki menjabat sebagai Plt Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan selaku pengguna anggaran dan kontraktor pelaksana Suyitno.

“Ada dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Irna RSUD dr Sayidiman Magetan. Meski demikian keduanya belum dilakukan penahanan,” ujar Muslimin kepada wartawan di Magetan, Selasa (4/7/2017).

Dia menambahkan penetapan keduanya sebagai tersangka tersebut setelah Polres Magetan melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Dengan demikian, dalam kasus tersebut total telah ada tujuh tersangka.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembangunan Irna RSUD dr Sayidiman Magetan senilai Rp1,5 miliar tahun anggaran 2010 telah ditangani oleh Polres Magetan pada tahun 2012.

Proyek itu dinilai melawan hukum karena diduga merupakan praktik “pinjam bendera” oleh oknum pengguna keuangan negara di RSUD. Nama kontraktor, konsultan perencana, dan pengawas hanya dipinjam oleh pihak rumah sakit. RSUD selaku pengguna anggaran mengetahui pelaksanaan pengawasan tidak dilakukan dan hanya sebagai formalitas sebagai syarat pencairan anggaran.

Indikasi penyelewengan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp139 juta. Kasus tersebut hingga kini masih terus ditangani dan dikembangkan oleh Polres Magetan dan kejaksaan setempat.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Mereka saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Kelima tersangka itu Rohmat yang berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Ningrum Palupi Widiasari sebagai pejabat pengadaan barang, Titik Mulyatin selaku kontraktor perantara, Cahyo Renggo Putro selaku Direktur Utama CV Enggal Daya Prima sebagai konsultan perencana proyek, dan Suharti selaku Direktur Utama CV Jaya yang berperan sebagai pengawas proyek.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan kelima tersangka itu telah dijebloskan ke Rumah Tahanan kelas II B Magetan pada bulan April 2017 dan kini sedang menjalani persidangan

“Dari lima tersangka sebelumnya, dua orang tersangka merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas di rumah sakit sedangkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta,” tutur dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya