SOLOPOS.COM - Pasar Besar Madiun (Septina Arifiani/JIBI/Solopos.com)

Korupsi Madiun menyeret banyak pejabat ke hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Madiunpos.com, MADIUN — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi, meminta para pejabat setempat kooperatif jika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanggilan atau pemeriksaan dalam kasus dugaan penyelewengan pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar. Kasus dugaan korupsi Madiun itu kini diambil alih KPK setelah mandek di tangan Kejaksaan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Saya imbau kepada pejabat kami, kalau dimintai keterangan mohon proaktif, tidak usah mempersulit dan sebagainya. Semua sampaikan apa adanya. Kalau berkasnya dipinjam, berikan saja,” ujarnya kepada wartawan di Madiun, Jumat (21/8/2015).

Ia mendukung langkah KPK dalam mengemban tugasnya untuk mengusut dugaan ketidakberesan pembangunan Pasar Besar Madiun. Meski demikian, untuk sementara ini, Pemkot Madiun belum menyiapkan bantuan hukum kepada sejumlah pejabatnya yang dipanggil KPK.

Banyak Yang Diperiksa
Pihaknya juga enggan memerinci banyaknya pejabat Pemkot Madiun yang sudah dipanggil KPK terkait kasus tersebut.  “Yang jelas banyak, tapi jumlahnya berapa saya tidak tahu. Pokoknya yang dipanggil itu pejabat yang terkaitlah,” katanya singkat.

Hingga kini, tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan dengan meminjam lokasi di Mapolres Madiun Kota.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, menyatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari KPK yang isinya menjelaskan untuk meminjam tempat guna proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Madiun itu.

“Memang ada surat dari KPK kepada Kapolres yang intinya hanya pinjam pakai ruangan untuk pemeriksaan. Sampai kapan, kami tidak tahu. Yang pasti, sampai selesai pemeriksaan,” kata AKP Ida Royani.

Dihentikan Kejaksaan
Sejak melakukan pemeriksaan, Rabu (19/8/2015), KPK telah memanggil sejumlah pejabat Pemkot Madiun untuk diperiksa, di antaranya Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Trubus Reksodirjo, dan Purwanto Anggoro, yang pada waktu itu keduanya menjabat sebagai Kepala DPU Kota Madiun. Selain itu, Dodo Wikanuyoso selaku Kepala Bidang Cipta Karya, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Suwarno yang dulu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pasar Besar Madiun, serta M Ali Fauzi yang dulu ditunjuk selaku manajer proyek Pasar Besar Madiun.

Selain memintai keterangan pejabat, KPK juga memeriksa dokumen terkait proyek Pasar Besar Madiun yang berlangsung pada tahun 2010, 2011, dan 2012. Awalnya, dugaan penyelewangan anggaran proyek PBM itu diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Madiun pada tahun 2012. Di tengah pemeriksaan, kasus itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada Desember 2012, pihak Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Madiun tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Kini kasus dugaan korupsi tersebut diusut kembali oleh KPK.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya