SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Administrasi PT AJP, Sungkowo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Disnakersos Kota Madiun, Senin (29/2/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Korupsi Madiun melibatkan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Direksi PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) menyatakan bertanggung jawab dan akan membayar seluruh upah pekerja di proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun. Namun dengan syarat, harus ada data detail mengenai siapa saja pekerja yang belum mendapat upah selama bekerja di proyek pembangunan gedung Dewan itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Bagian Administrasi PT AJP, Sungkowo, mengatakan seluruh pekerja yang belum mendapatkan upah selama bekerja di proyek pembangunan gedung senilai Rp29,3 miliar itu akan dibayar. Dia menegaskan PT AJP tidak akan lari dari tanggung jawab tersebut.

Sungkowo menyampaikan pihaknya membutuhkan data resmi yang menyebutkan pekerja tersebut memang belum diberi upah. Diakuinya, saat ini, PT AJP tidak memiliki data resmi mengenai hal itu. Selain itu, PT AJP juga membutuhkan progress kinerja pekerja.

“Kami ingin tahu siapa saja pekerja yang belum diberi upah. Kami juga ingin melihat berapa hari mereka belum dibayar dan sudah berapa kali upahnya dibayarkan,” kata dia seusai mengikuti rapat tertutup di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Senin (29/2/2016).

Sungkowo menegaskan pihaknya akan menyelesaikan seluruh kewajiban PT AJP kepada pekerja. Saat ini, seluruh data dibawa penanggungjawab proyek pembangunan gedung DPRD yaitu Agus, Aditya, dan Son Haji. Sementara itu tiga orang tersebut lari dan tidak memberikan data mengenai pekerja kepada PT AJP.

Lapor Polda Jatim
Mengenai ketiga orang yang diberi tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pembangunan itu, lanjut Sungkowo, pihaknya juga sedang mencari Agus, Aditya, dan Son Haji. Dia mengatakan akan melaporkan ketiga orang tersebut ke Polda Jawa Timur dengan dugaan kasus korupsi berupa penggelapan uang.

“Kami belum bisa memastikan kapan akan membayar seluruh upah buruh itu. Yang penting kami sudah punya datanya terlebih dulu, baru setelah itu akan kami bayarkan,” jelas dia.

Kepala Disnakersos Kota Madiun, Suyoto, mengatakan ada 300 orang pekerja proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun yang belum menerima upah. Total kewajiban yang harus dibayarkan PT AJP senilai Rp444 juta.

Dia menyampaikan pekerja tersebut ada yang belum dibayar selama satu pekan hingga satu bulan. Untuk nilai upah pekerja proyek pembangunan itu, seorang pekerja diberi upah senilai Rp80.000/hari.

Suyoto mengatakan pihaknya akan melaporkan PT AJP ke Pemprov Jawa Timur jika tidak segera menyelesaikan urusan pembayaran upah pekerja.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya