Jatim
Kamis, 16 Maret 2017 - 21:05 WIB

KORUPSI MADIUN : Korupsi Rp515 Juta, Berkas Eks Kepala SMKN 1 Jiwan Dilimpahkan ke Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, memberi keterangan kepada wartawan terkait pelimpahan berkas kasus mantan Kepala SMKN 1 Jiwan ke Kejari Mejayan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (16/3/2017). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

Korupsi Madiun, berkas mantan Kepala SMKN 1 Jiwan dilimpahkan ke Kejari Mejayan.

Madiunpos.com, MADIUN — Satreskrim Polres Madiun Kota melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala SMK Negeri 1 Jiwan, M, 58, ke Kejaksaan Negeri Mejayan, Kamis (16/3/2017).

Advertisement

Saat ini M beserta barang bukti kasus itu diserahkan ke Kejari Mejayan. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan M yang merupakan mantan Kepala SMKN 1 Jiwan diduga mengorupsi dana bantuan program rintisan bantuan operasional menengah/rintisan bantuan operasional sekolah/bantuan operasional sekolah (R-BOS/BOS) periode 2012-2014.

Dalam kasus ini, M mengajukan anggaran fiktif dalam program R-BOS periode 2012-2014. Namun, anggaran tersebut tidak sesuai jumlah riil siswa per semester dan tidak sesuai yang ditetapkan dalam rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS).

“Jadi tersangka ini mengajukan atau mengusulkan dana bantuan R-BOS tidak sesuai dengan jumlah riil siswa per semester atau yang ditetapkan pada RKAS,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis.

Advertisement

Logor menuturkan M juga tidak membuat RAB dan tidak menggunakan anggaran R-BOS sesuai petunjuk teknis dan perencanaan yang ditetapkan dalam RKAS. Lebih lanjut, dalam kasus yang menjerat mantan Kepala SMKN 1 Jiwan ini telah merugikan negara senilai Rp515 juta.

“Kerugian negara ini berdasarkan perhitungan dari auditor BPKP Provinsi Jawa Timur,” kata dia dalam siaran pers.

Logos menyampaikan M dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif