Jatim
Kamis, 21 Januari 2016 - 20:05 WIB

KORUPSI MADIUN : Kejaksaan Endus Penyimpangan Proyek Alat Kesehatan RSUD Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Korupsi Madiun diendus Kejaksaan terjadi pada proyek alat kesehatan RSUD Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur menyelisik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp2 miliar di RSUD Kota Madiun, Jawa Timur. Kejaksaan curiga terdapat penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

Advertisement

“Ada atau tidaknya penyimpangan masih diselidiki. Sejauh ini baru pemanggilan perdana sejumlah pihak dari RSUD Kota Madiun,” ujar Kepala Kejari Madiun, Paris Pasaribu, kepada wartawan, Rabu (20/1/2016).

Menurut dia, kasus tersebut masih tahap awal penyelidikan dan butuh proses pendalaman lebih lanjut. Sejauh ini telah memasuki tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Advertisement

Menurut dia, kasus tersebut masih tahap awal penyelidikan dan butuh proses pendalaman lebih lanjut. Sejauh ini telah memasuki tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Sejumlah pihak yang telah dipanggil dan diperiksa Kejaksaan untuk kasus dugaan korupsi Madiun itu antara lain pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Sri Marhaendra Datta, Kasi Pelayanan Medik Dinkes Madiun Priyo Rahardjo, Kasi Keuangan Dinkwes Madiun Yuda K, dan apoteker Yusuf.

Meski dalam pulbaket perdana sudah memanggil sejumlah orang, namun Kejaksaan enggan buru-buru menyimpulkan apakah laporan masyarakat terkait proyek alat kesehatan dan proyek fisik tahun 2013, 2014 dan 2015 itu ditemukan adanya kerugian negara atau tidak.

Advertisement

Disinggung soal kemungkinan pemanggilan Direktur RSUD Kota Madiun, Resty Lestantini, Paris Pasaribu megaku menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik. “Siapa menurut mereka para penyidik yang dibutuhkan keterangannya, ya akan kita panggil,” tambah Pasaribu.

Wali Kota Percaya
Sementara itu, Wali Kota Madiun Bambang Irianto menyatakan pihaknya yakin jika tidak ada masalah di RSUD Kota Madiun. Pihaknya mengaku telah memanggil Direktur RSUD Kota Madiun, Resty Lestantini, guna memintai keterangan.

Menurutnya, pengadaan semua alkes di rumah sakit milik pemkot tersebut sudah masuk dalam sistem elektronik katalog (e-katalog). “Jika pengadaan alkes sudah terdaftar di e-katalog, anggaran tidak dapat diselewengkan. Saya yakin tidak ada penyelewengan anggaran dalam pengadaan alkes di RSUD kota,” kata Bambang Irianto.

Advertisement

Meski demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Madiun untuk mengusut dugaan penyelewengan anggaran di lingkup pemkot. Ia tidak akan melakukan intervensi dalam hal itu karena bukan pemegang anggaranSeperti diketahui, pengadaan alkes di RSUD Kota Madiun yang diduga tidak beres akhirnya mengundang jaksa turun tangan mengusutnya. Kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif