Jatim
Sabtu, 5 Maret 2016 - 03:05 WIB

KORUPSI MADIUN : Kasus Dugaan Korupsi KIM Madiun Segera Dilimpahkan ke JPU

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Korupsi Madiun ditangani Kejaksaan Negeri Mejayan yakni terkait dana KIM.

Solopos.com, MADIUN – Kasus korupsi dana Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Madiun tahun 2014 senilai Rp440 juta yang ditangani Kejaksaan Negeri Mejayan, Jawa Timur, segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

“Kasus ini segera dilimpahkan ke JPU guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi, kepada wartawan di Madiun, Jumat (4/3/2016).

Menurut dia, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bambang Sumitro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM), Dana Yuli Purwiyanto, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tri Esti Sudibyantoro selaku rekanan.

“Tiga tersangka dan barang buktinya sudah kami serahkan ke JPU. Selanjutnya penanganan atas kasus tersebut dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata dia.

Advertisement

Wartajiono menjelaskan jumlah uang negara yang diduga disalahgunakan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp400 juta. Anggaran sebesar itu, diduga digunakan untuk kegiatan fiktif.

Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka diduga menggunakan dana KIM untuk pelatihan dan memberi uang saku bagi tiap-tiap peserta.

Masalahnya, peserta yang tidak hadir tetap ditulis dan tetap dicatat menerima uang saku. Padahal, nama yang tidak hadir tersebut diisi dari orang Dishubkominfo dan sebagian dari kecamatan yang sebetulnya adalah panitia itu sendiri.

Advertisement

Ia menambahkan perbuatan tersebut melanggar aturan dan dinilai telah merugikan keuangan negara. Proses hukum atas kasus itu masih terus berlanjut hingga putusan nanti.

“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif