Jatim
Selasa, 8 November 2016 - 19:47 WIB

KORUPSI MADIUN : Diperiksa 7 Jam di KPK, Wali Kota Madiun Tak Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, menjawab pertanyaan wartawan seusai Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun terhadap Raperda tentang APBD 2017 di Gedung DPRD Kota Madiun, Senin (24/10/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Korupsi Madiun ini terkait kasus Pasar Besar Madiun.

Madiunpos.com, JAKARTA Wali Kota Madiun Bambang Irianto menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar, Selasa (8/11/2016).

Advertisement

“BI [Bambang Irianto] diperiksa hari ini sebagai tersangka di KPK,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi melalui telepon.

Sesuai data, pemeriksaan Bambang Irianto tersebut merupakan yang pertama dalam status sebagai tersangka kasus pembangunan Pasar Besar Madiun. Sebelumnya, ia pernah diperiksa KPK pada 5 Oktober 2015 sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Advertisement

Sesuai data, pemeriksaan Bambang Irianto tersebut merupakan yang pertama dalam status sebagai tersangka kasus pembangunan Pasar Besar Madiun. Sebelumnya, ia pernah diperiksa KPK pada 5 Oktober 2015 sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Bambang Irianto tak ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. “Penyidik menimbang bahwa belum perlu dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Namun Priharsa tidak mengungkapkan isi pemeriksaannya ke wartawan dan langsung masuk ke mobil Toyota Vellfire putih dengan nomor polisi B 1410 UZP.

Advertisement

“Pemeriksaan BI hari ini untuk dicatat keterangannya sekaligus dijelaskan soal dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya,” tambah Priharsa.

Bambang dalam perkara ini disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement

Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.

Kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini namun pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara.

Advertisement

Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut oleh KPK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif