Jatim
Kamis, 1 Desember 2016 - 10:35 WIB

KORUPSI MADIUN : 14 Pejabat Pemkot Madiun Diperiksa Penyidik KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Korupsi Madiun, sebanyak 14 pejabat Pemkot Madiun diperiksa penyidik KPK.

Madiunpos.com, MADIUN — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 pejabat Pemkot Madiun berkaitan dengan kasus pembangunan Pasar Besar Madiun, Rabu (30/11/2016). Pemeriksaan ini tepat sepekan setelah Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, ditahan KPK di Jakarta.

Advertisement

Keempat belas pejabat yang diperiksa tim penyidik KPK yaitu Sekda Maidi, Kepala Bappeda Totok Sugiarto, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Agus Poerwo Widagdo, Asisten 1 Andriono Waskito Murti, Kepala Dinas Perindag dan Koperasi Sudandi, Kepala Dinas Perindag dan Koperasi Suyoto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Agus Siswanta, Sekretaris DPRD Agus Triono, Kepala Dinas Pendapatan Roesdianto, Kepala Dinas Pendidikan Gandi Harmoko, Kepala Dinas Kesehatan Agung Sulistyawardani, Camat Taman Doris Eko Prasetyo, Camat Manguharjo Hidayat, dan Camat Kartoharjo Catur Wahyudianto.

Pemeriksaan 14 pejabat Pemkot Madiun itu dilakukan di gedung pertemuan Bhara Makota milik Polres Madiun Kota. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan masing-masing dinas mulai tahun 2009 hingga sekarang.

Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi, mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan dari masing-masing dinas. Dia membantah pemeriksaan ini berkaitan dengan upeti yang harus disetor kepala dinas kepada Wali Kota Madiun.

Advertisement

Dia menuturkan di ruang pemeriksaan ada beberapa meja yang dipersiapkan untuk memeriksa belasan saksi tersebut. “Setiap meja digunakan untuk memeriksa tiga hingga empat orang saksi,” ujar dia.

Penyidik KPK memilih gedung pertemuan milik Polres Madiun Kota itu karena dianggap luas dan bisa menampung seluruh saksi yang diperiksa. Di dalam ruangan itu, penyidik mengelompokkan beberapa saksi dalam satu meja dan disertai dua hingga tiga penyidik.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif