SOLOPOS.COM - Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (3/11/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun akhirnya menjeblosan mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Madiun, Budi Cahyono, ke penjara, Selasa (3/11/2020). Budi merupakan terpidana kasus korupsi penyimpangan dana program peningkatan industri kerajinan (PIK) tahun anggaran 2015.

Eksekusi hukuman Budi dilakukan Kejari setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Terpidana langsung dijebloskan ke LP Kelas I Madiun.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, mengatakan dalam kasasi, MA memvonis terpidana Budi Cahyono dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidier dua bulan penjara.

Nasib Pekerja Seni di Madiun Selama Pandemi Covid-19, Gadaikan Barang Berharga Hingga Jadi Petani

"Kita melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Budi Cahyono. Perkara ini tahun 2015. Namun, terdakwa melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi. Kami baru menerima putusan kasasi dan perkara ini dinyatakan inkrah," kata dia kepada wartawan di Kejari Kabupaten Madiun.

Dalam perkara korupsi dana PIK ini kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp105.098.400.

Bayu menyampaikan sebenarnya dalam perkara korupsi ini ada dua tersangka. Selain Budi Cahyono, ada satu tersangka lainnya yaitu Komari yang saat itu menjabat sebagai Kabag Perekonomian.

Dinas Sebulan di Mojokerto, Seorang Pria dari Kota Madiun Positif Covid-19

Pada putusangan tingkat satu, Budi dipidana satu tahun sepuluh bulan dan denda Rp50 juta subsidier dua bulan penjara.

Budi kemudian mengajukan upaya banding hingga tingkat kasasi. Putusan kasasi di Mahkamah Agung, Budi divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Kejari masih menunggu putusan kasasi untuk terdakwa Komari. Sampai saat ini putusan kasasi belum turun. Padahal, pihaknya sudah mengirim surat tiga kali ke MA.

"Kami sudah bersurat tiga kali ke MA. Namun, sampai sekarang belum turun putusannya. Per tiga bulan kita tagih," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya