Jatim
Rabu, 24 Mei 2023 - 22:49 WIB

Korupsi Dana Pelanggan Rp729 Juta, Kejari Tahan 2 Pegawai PDAM Kota Madiun

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penahanan tersangka. (Freepik)

Solopos.com, MADIUN — Dua pegawai PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut secara resmi ditahan, Rabu (24/5/2023).

Kedua tersangka dugaan korupsi di PDAM Kota Madiun yang ditahan itu berinisial RE, 30, seorang kasir yang merangkap sebagai supervisor kasir dan J, 54, Kasubbag Pengendali Rekening.

Advertisement

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota madiun, Dicky Andi Firmansyah, mengatakan kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penyelahgunaan dana pelanggan rekening air di PDAM Kota Madiun. Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup sekaligus sesuai dengan pemenuhan syarat subjektif dan objektif sebagaimana ditentukan Pasal 21 ayat (1), dan (4) KUHAP.

“Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap RE dan J atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pelanggan di rekening air di PDAM Kota Madiun,” jelas dia.

Dicky menjelaskan kasus tersebut terjadi selama tahun 2022. Adapun berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara atas perkara tersebut mencapai sekitar Rp729 juta.

Advertisement

Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan mulai Rabu (24/5/2023) guna memperlancar proses penyidikan.

Ia menambahkan perkara itu akan terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain.

“Kami melakukan proses penyidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif