SOLOPOS.COM - Ilustrasi penahanan tersangka. (Freepik)

Solopos.com, MADIUN — Dua pegawai PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut secara resmi ditahan, Rabu (24/5/2023).

Kedua tersangka dugaan korupsi di PDAM Kota Madiun yang ditahan itu berinisial RE, 30, seorang kasir yang merangkap sebagai supervisor kasir dan J, 54, Kasubbag Pengendali Rekening.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota madiun, Dicky Andi Firmansyah, mengatakan kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penyelahgunaan dana pelanggan rekening air di PDAM Kota Madiun. Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup sekaligus sesuai dengan pemenuhan syarat subjektif dan objektif sebagaimana ditentukan Pasal 21 ayat (1), dan (4) KUHAP.

“Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap RE dan J atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pelanggan di rekening air di PDAM Kota Madiun,” jelas dia.

Dicky menjelaskan kasus tersebut terjadi selama tahun 2022. Adapun berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara atas perkara tersebut mencapai sekitar Rp729 juta.

Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan mulai Rabu (24/5/2023) guna memperlancar proses penyidikan.

Ia menambahkan perkara itu akan terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain.

“Kami melakukan proses penyidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya