Jatim
Kamis, 24 September 2020 - 20:15 WIB

Korupsi Dana Nasabah untuk Judi Online, Pegawai Bank di Madiun Sekali Taruhan Sampai Rp50 Juta

Abdul Jalil  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus korupsi dana debitur BRI KCP Dolopo saat keluar dari kantor Kejari Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin (21/9/2020). (Solopos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN -- Pegawai BRI KCP Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS selama 2018 sampai 2019 telah melakukan korupsi uang nasabah senilai Rp2,1 miliar. Uang tersebut digunakan pria berusia 32 tahun ini untuk judi bola online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan, Bayu Novrian Dinata, mengatakan RS ini bisa mengambil uang nasabah karena kapasitasnya sebagai pegawai yang mengurus pengajuan dan pencairan kredit. Dari pemeriksaan ada sebelas nasabah yang menjadi korban kejahatan RS ini.

Advertisement

Rata-rata setiap nasabah itu bisa mengambil pinjaman dengan limit Rp1 miliar. Namun, para nasabah itu mengambil pinjaman sedikit demi sedikit. Ada yang baru mengambil Rp300 juta, Rp200 juta, dan Rp150 juta.

Kisah Sumur Batu di Sragen, Disebut Sumur Dandang & Konon Bikinan Wali

“Jadi limit pinjamannya itu kan Rp1 miliar. Tapi ngambilnya tidak langsung. Itu yang menjadi celah dan dimanfaatkan sama dia,” kata Bayu, Rabu (23/9/2020).

Advertisement

Bayu menuturkan pelaku kemudian membuat rekening fiktif atas nama keluarga korban. Selanjutnya uang yang ada di rekening nasabah dipindahkan ke rekening fiktif tersebut. Setelah ada di rekening fiktif, uang tersebut akan ditransfer ke rekening pribadi pelaku.

“Saat pengajuan kredit kan jelas identitasnya seperti nama anak, nama istri nasabah. Nama-nama itu yang digunakan untuk membuat rekening fiktif,” ungkapnya.

Terbongkar

Aksi pelaku ini mulai terbongkar setelah ada salah satu korban yang akan membayar kredit. Saat itu, korban kaget karena uang yang menjadi tagihan lebih tinggi dari yang diterimanya.

Advertisement

Setelah itu, tim audit internal BRI melakukan pengecekan. Temuan awal, pelaku telah mengambil uang nasabah sekitar Rp400 juta. Pelaku sempat mengembalikan uang hasil korupsi tersebut senilai Rp200 juta sebelum kasus itu ditangani Kejari Mejayan, Madiun.

Adik Ipar Gubernur Khofifah Meninggal Dunia karena Covid-19

Setelah kasus ini didalami oleh Kejari, ternyata pelaku ini telah mengambil uang dari 11 nasabah dengan nilai Rp2,1 miliar. Bayu menuturkan dari pemeriksaan uang tersebut digunakan pelaku untuk judi bola online. Pelaku dalam satu kali taruhan judi bola online bisa mencapai Rp50 juta.

“Aliran transaksinya paling banyak ke judi online. Kelihatan uang yang ditarik itu sedikit,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif