SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, SITUBONDO – Mantan kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019. Akibat perbuatannya, mantan kepala desa itu merugikan keuangan negara hingga Rp287 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Ferry Hari Ardianto, mengatakan Akhmat, mantan kepala Desa Wringinanom, itu diduga telah melakukan pengurangan volume bahan dalam proyek pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2019 di desa setempat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” katanya Senin (22/4/2024).

Ferry mengatakan pada pemeriksaan awal terhadap tersangka saat menerima laporan tahun 2023 tentang kerugian negara terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa sekitar Rp275 juta.

Namun demikian, lanjut ia, setelah penyidik kejaksaan kembali melakukan audit ditemukan jika kerugian negara lebih besar, yaitu lebih dari Rp287 juta.

“Yang bersangkutan dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Kalau hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” kata Ferry yang dikutip dari Antara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mantan kepala desa itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo.

Informasi diperoleh Antara, Kejaksaan Negeri Situbondo diam-diam juga telah memanggil dan memintai keterangan beberapa pegawai Dinas Kesehatan hingga pegawai puskesmas terkait pengadaan alat kesehatan antropometri yang nilai anggarannya mencapai miliaran rupiah.

Sejauh ini Kejaksaan Negeri Situbondo belum memberikan keterangan resmi mengenai pemanggilan beberapa pegawai Dinas Kesehatan. Pengadaan alat kesehatan untuk mengukur status nilai gizi anak atau antropometri dialokasikan pada perubahan APBD tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya