SOLOPOS.COM - Tersangka Saiful Rachman (dua kanan) dan Eny Rhosidah (dua kiri) didampingi petugas kejaksaan setelah pelimpahan tahap II di Kejari Surabaya, Rabu (2/8/2023). ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim

Solopos.com, SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman, sebagai tersangka perkara dugaan korusi dana alokasi khusus (DAK) Pemprov Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan kepala Dindik sera Gubernur Jawa Timur Soekarwo itu diduga terlibat dugaan korupsi anggaran untuk pembangunan ruang praktik siswa.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia menyampaikan DAK senilai Rp16,3 miliar pada tahun 2018 itu seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebel atau perabotan di 60 sekolah di Jawa Timur.

“Tapi, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Anggaran Rp16,2 miliar tidak direalisasikan seluruhnya. Ada pembangunan yang tidak dikerjakan,” kata dia, Rabu (2/8/2023).

Windhu mengungkapkan potensi kerugian negara setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp8,2 miliar.

Dalam perkara yang disidik Kepolisian Daerah Jatim itu turut menetapkan seorang tersangka lain, yaitu Eny Rhosidah, yang menjabat sebagai kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Jombang.

Menurut Windhu, kedua tersangka beserta barang buktinya telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya (pelimpahan tahap dua).

“Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke Kantor Kejari Surabaya pada sekitar pukul 12.00 WIB tadi siang,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Surabaya, kedua tersangka digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Tersangka Saiful dan Eny dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Nanti segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan apabila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan telah dinyatakan sempurna atau P21,” tambah Windhu Sugiarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya