Jatim
Rabu, 17 November 2021 - 20:21 WIB

Korupsi Alsintan Rp4 Miliar, Eks Kasi Dispertan Ponorogo Jadi Tersangka

Abdul Jalil  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, PONOROGO — Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan dari pemerintah. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4 miliar.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, mengatakan tim penyidik telah menetapkan seorang ASN berinisial M sebagai tersangka penggarong uang rakyat. Saat ini, tersangka M sudah ditahan di Mapolres Ponorogo.

Advertisement

Dia menyebut tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kasi Alsintan Dinas Pertanian (Dispertan) Ponorogo. Alsintan tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Kaji Kenaikan Rp22.700 atau Rp100.000, Jatim Belum Tetapkan UMP 2022

“Penetapaan tersangka ini karena ketersediaan alat bukti. Penyidik sudah punya empat alat bukti untuk menetapkan M sebagai tersangka,” kata Jeifson, Rabu (17/11/2021).

Advertisement

Dugaan korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2018-2019 Pemkab Ponorogo melalui Dinas Pertanian mendapatkan hibah berupa alsintan dari pemerintah pusat dan Pemprov Jatim. Alat pertanian ini diperuntukkan bagi 355 kelompok tani di Ponorogo. Untuk jumlah alsintan yang dihibahkan untuk masing-masing kelompok tani berbeda-beda.

Namun, setelah alsintan tersebut datang ternyata tidak diberikan kepada kelompok tani. Hanya sebagian alsintan yang diberikan kepada kelompok tani. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata M memberikan alsintan tersebut kepada kelompok tani fiktif. Dokumen pertanggungjawaban yang dibuat pun ternyata fiktif.

Baca Juga: Hujan Terus, Hasil Panen Petani Tembakau Ponorogo Tak Layak Jual

Advertisement

“Kalau dalam pertanggungjawaban kan disalurkan semua. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ada 210 unit alsintan yang sampai sekarang masih didalami keberadaannya. Karena tidak sesuai dengan dokumen serah terima,” jelasnya.

Potensi kerugian negara dalam kasus ini, lanjut dia, mencapai Rp4 miliar. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, termasuk perwakilan kelompok tani yang berhak menerima bantuan itu dan penyedia alsintan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif