Jatim
Kamis, 5 November 2015 - 21:05 WIB

Korem 081/Dhirotsaha Jaya Wajibkan Aparat Kodim Pahami Perda

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Danrem 081 Madiun Kolonel Inf Hardani Lukitanta Adi (JIBI/Madiunpos.com/Dok.)

Korem 081/ Dhirotsaha Jaya mewajibkan jajarannya memahami peraturan daerah (perda).

Madiunpos.com, MADIUN — Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 081/Dhirotsaha Jaya (DSJ) Madiun Kolonel Inf Hardani Lukitanta Adi mewajibkan seluruh jajaran komando distrik militer (kodim) di wilayahnya untuk memahami peraturan daerah (perda) di masing-masing pemerintah kota atau kabupaten setempat.

Advertisement

Menurut Danrem Hardani Lukitanta Adi, kewajiban itu ia terapkan untuk mencegah terjadinya konflik dan benturan dengan masyarakat daerah setempat, seperti yang terjadi pada kasus penembakan anggota TNI AD terhadap tukang ojek di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kasus penembakan anggota TNI AD dari Divisi Infanteri Kostrad, Cilodong, Serda YH, di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015), terhadap tukang ojek bernama Japra.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kasus penembakan anggota TNI AD dari Divisi Infanteri Kostrad, Cilodong, Serda YH, di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015), terhadap tukang ojek bernama Japra.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi saat korban mengendarai motor Supra bernomor polisi B 6108 PGX dan menyerempet mobil CRV bernomor polisi F 1239 DZ yang dikendarai Serda YH.

YH yang tak terima mobilnya diserempet kemudian mengejar Japra hingga di depan SPBU Ciriung. Setelah sempat bertengkar, tak lama kemudian, YH mengeluarkan senjata api jenis FN dan menembak bagian kepala korban. Korban langsung meninggal dunia di tempat.

Advertisement

Menurut Hardani, guna memahami aturan dan perda, ia mulai aktif melakukan sosialisasi tentang hukum dan perda terhadap anggota TNI di jajarannya. Tentunya, hal tersebut dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk pemerintah kota dan kabupaten selaku penerbit perda.

Tak Bawa Senjata
Terkait peristiwa penembakan tukang ojek oleh oknum anggota TNI AD di Cibinong, Hardani menyatakan anggotanya tidak perlu diperiksa dan senjata api mereka tidak perlu ditertibkan. Pasalnya, meurut dia anggota TNI AD yang bertugas di wilayah Korem 081/DSJ tidak menggunakan senjata.

“Anggota di wilayah Korem 081/DSJ tidak perlu senjata api dalam bertugas. Sebab, kami bertugas di wilayah teritorial. Sedangkan kasus yang terjadi di Cibinong, dimungkinkan anggota yang bersangkutan bertugas di satuan tempur,” terang dia.

Advertisement

Meski tidak menggunakan senjata api dalam bertugas, Hardani mengklaim terus menginstruksikan anggotanya untuk taat dan mengerti tentang hukum. Dengan demikian, anggota dalam bertugas tidak arogan dan justru sebaliknya, bersatu dan dicintai rakyat.

Hardani menambahkan, jika ada anggotanya yang melanggar hukum, maka ia tidak akan segan menindak dan memberi sanksi sesuai dengan peraturan.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif