Jatim
Senin, 27 September 2021 - 17:29 WIB

Korban Penculikan Pengusaha Sragen Melahirkan, Polisi Lakukan Tes DNA

Abdul Jalil  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban pelecehan seksual atau pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, MADIUN — Tim penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota masih memeriksa pengusaha asal Kabupaten Sragen, DN, 36, karena diduga melakukan penculikan dan pencabulan terhadap gadis remaja 14 tahun asal Kota Madiun, KN.

Seperti diberitakan sebelumnya, DN, 36, membawa lari KN setahun lalu. Korban saat kejadian berusia 13 tahun. Akibatnya, KN hamil dan sudah melahirkan saat ini. Polisi berencana melakukan tes DNA terhadap bayi KN.

Advertisement

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan penyidik akan mengambil sampel DNA bayi korban. Hasil DNA ini sebagai bukti menjerat tersangka. Polisi menggunakan UU Perlindungan Anak.

“Tersangka DN sudah mengakui telah mencabuli korban sehingga hamil dan melahirkan anak. Namun, kami membutuhkan alat bukti lain untuk menguatkan pengakuan tersebut. Ini masih proses tes DNA. Kami juga butuh keterangan ahli supaya lebih kuat,” kata kapolres, Senin (27/9/2021).

Advertisement

“Tersangka DN sudah mengakui telah mencabuli korban sehingga hamil dan melahirkan anak. Namun, kami membutuhkan alat bukti lain untuk menguatkan pengakuan tersebut. Ini masih proses tes DNA. Kami juga butuh keterangan ahli supaya lebih kuat,” kata kapolres, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Sakeco Perempuan Mengatasi Tabu dan Memodernkan Tradisi

Dewa menuturkan orang tua korban melaporkan seseorang telah membawa lari anaknya. Polisi melakukan pembuktian. Penyidik menduga korban telah disetubuhi tersangka selama itu.

Advertisement

Polisi menangkap tersangka di Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021). Di sisi lain, KN, ditemukan di rumah indekos Sleman, Yogyakarta pada Senin (6/9/2021). Saat itu, korban sedang menggendong bayi.

Ditemui secara terpisah, orangtua korban, B, menceritakan anaknya dibawa pergi DN sejak Juni 2020. Anaknya tinggal di rumah nenek di Kota Madiun saat itu. DN menjemput KN tanpa izin.

Baca Juga: 6 KDRT Terjadi di Karanganyar, Ada Korban Alami Paksaan Hubungan Seks

Advertisement

Penculikan tersebut diduga karena orangtua korban menolak lamaran pengusaha itu. B menceritakan DN sempat melamar anaknya untuk menikah secara agama. Tetapi, dia menolak lamaran tersebut karena anaknya baru saja lulus sekolah dasar (SD).

B mengaku melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota sejak Juli tahun lalu. Namun, pihak kepolisian belum memberikan kabar terkait kasus tersebut.

“Saya sudah lebih dari satu tahun tidak tahu kondisi anak. Tidak pernah ada kabar. Kami sudah melaporkan kasus ini setahun lalu, tetapi tidak ada kabar apapun terkait perkembangannya. Ya kami tolak (ajakan menikah siri) karena dia sudah beristri,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif