Jatim
Rabu, 12 Januari 2022 - 18:06 WIB

Kopi Hyang Argopuro Bondowoso Raih Sertifikat IG dari DJKI Kemenkumham

Bc  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Hyang Argopuro, kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, di Pendapa Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (12/1/2022). (Solopos.com/Kemenkumham)

Solopos.com, BONDOWOSO — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan sertifikat indikasi geografis (IG) kepada produk unggulan asal Kabupaten Bondowoso yaitu Kopi Hyang Argopuro.

Ini kali kedua penyerahan sertifikat IG dari DJKI Kemenkumam. Sebelumnya, produk alam Bondowoso, Jawa Timur yang pertama mendapat sertifikat IG adalah Kopi Java Ijen Raung.

Advertisement

Sertifikat IG diserahkan oleh Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin pada kegiatan penguatan kekayaan intelektual bertemakan, Pemanfaatan IG Terdaftar Kabupaten Bondowoso, di pendapa kabupaten, Rabu (12/1/2022).

Kopi Hyang Argopuro terdaftar dengan nomor G000105 merupakan kopi berjenis arabika yang memiliki cita rasa seperti rempah, sedikit pedas dan caramel. Serta kadar keasamannya rendah sehingga tidak berbahaya bagi lambung.

Advertisement

Kopi Hyang Argopuro terdaftar dengan nomor G000105 merupakan kopi berjenis arabika yang memiliki cita rasa seperti rempah, sedikit pedas dan caramel. Serta kadar keasamannya rendah sehingga tidak berbahaya bagi lambung.

Baca juga: Menkumham Canangkan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta dan Luncurkan POP HC

Plt. Dirjen KI Razilu mengatakan, kesadaran untuk melindungi kekayaan intelektual di daerah perlu perhatian dan komitmen dari seluruh pimpinan daerah. “Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual. Baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif,” kata Razilu.

Advertisement

Razilu juga menekankan bahwa dalam mengkomersialisasikan suatu produk IG, hal penting yang harus diperhatikan. Yakni identitas brand atau merek yang meliputi nama dan logo, desain kemasan, nilai tambah dari produk sejenis agar dapat menguasai pasar. “Apabila suatu produk memang benar suatu Indikasi Geografis, maka jangan berhenti di situ untuk dapat menguasai pasar. Miliki kekayaan intelektualnya, ambil sertifikat mereknya, patennya, desain industrinya juga, baru masuk ke pasar lokal, nasional atau internasional,” terang Razilu.

Baca juga: Musim Panen Tiba! Penikmat Durian Bisa Merapat ke Segulung Madiun

Selain itu, Razilu juga memperingatkan jajaran pemerintah Bondowoso akan bahaya yang mengancam pelaku usaha apabila lalai menerapkan sistem KI dan juga mengharapkan turut menjaga agar pelaku usaha di daerahnya tidak memperjualbelikan produk yang melanggar KI. “Ketika para pelaku usaha terjun ke dunia bisnis dan lalai menerapkan sistem KI. Maka bahaya pertama yang dihadapi adalah kemungkinan besar melanggar hak KI orang lain dan mendapatkan tuntutan hukum,” tegas Razilu.

Advertisement

Kepada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Wonosobo, Razilu meminta membantu seluruh pelaku usaha agar menjual produk yang asli milik sendiri atau menggunakan merek kolektif milik pemerintah kabupaten Bondowoso. Jangan sampai menjual atau mengambil merek orang lain.

Bupati Bondowoso, Salwa Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya melindungi potensi KI berupa Kopi di wilayahnya dengan menerbitkan peraturan bupati. “Ada Perbub No. 25A Tahun 2017 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Produk Kopi Bondowoso. Ini untuk memberikan pelindungan secara menyeluruh terhadap kawasan, produk, kelembagaan dan pelaku usaha dari hulu ke hilir,” jelas Salwa.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif