Jatim
Selasa, 1 Oktober 2019 - 16:05 WIB

Konsumsi Sabu-Sabu, SPG di Madiun Ditangkap Polisi di Kamar Kos

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap aparat kepolisian Polres Madiun Kota selama bulan September 2019, Selasa (1/10/2019). (Madiunpos.com/Abdul Jalil)

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang perempuan muda yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) dicokok polisi saat sedang mengonsumsi sabu-sabu di kamar indekosnya di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

SPG berinisial IDR ini sudah tiga bulan terakhir menggunakan sabu-sabu untuk menghilangkan stres dan untuk kesenangan pribadi.

Advertisement

Kasatreserse Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eko Sugeng Rendra, mengatakan IDR ditangkap Rabu (4/9/2019) malam. “Kami memperoleh informasi [pelaku mengonsumsi sabu-sabu] itu. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menggeledah kamar indekos perempuan itu,” kata dia saat rilis kasus narkoba di Mapolres Madiun Kota, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga:

Advertisement

Baca Juga:

Kakak Beradik Madiun Terciduk Edarkan Narkoba, Ngaku Dapat Barang Dari Napi LP

27 Kasus Narkotika Madiun Inkracht, 259 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan

Advertisement

IDR mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang saat ini sedang diselidiki polisi. Ia membeli sabu-sabu dari uang hasil bekerjanya sebagai SPG.

Selain menangkap IDR, AKP Eko menyampaikan polisi sudah menangkap tiga orang terkait kasus narkoba sepanjang September.

Tiga orang tersebut yaitu RF, 22, warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun; HP, 43, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun; dan ASK, 34, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatab Manguharjo, Kota Madiun.

Advertisement

Dari empat kasus yang diungkap ini, kepolisian berhasil menyita 5,5 gram sabu-sabu dan empat butir pil koplo.

HP ditangkap di rumahnya di Desa Sambirejo dan ASK ditangkap Kelurahan Nambangan Lor pada Rabu (25/9/2019). Sedangkan RF ditangkap di Jl. Penataran Masuk, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun pada Jumat (6/9/2019).

Keempat pelaku, termasuk IDR, dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif