SOLOPOS.COM - Polres Blitar Kota saat gelar perkara kasus dugaan kasus perdagangan orang di Blitar, Jawa Timur, Rabu (21/6/2023). ANTARA/ HO-Polres Blitar Kota

Solopos.com, BLITAR — Dua orang yang terdiri dari ibu dan anak dibekuk aparat kepolisian Kota Blitar, Jawa Timur. Keduanya terlibat dalam kasus perdagangan orang yang korbannya akan dikirim ke luar negeri.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan kedua pelaku tersebut adalah ESP dan NA, keduanya warga Desa Begelanan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Kasus perdagangan orang ini terungkap berkat laporan dari korban berinisial SL, 34, warga Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Dua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang kami amankan dan satu korban. Pelaku adalah ESP dan NA,” kata dia, Rabu (21/6/2023).

Argowiyono menuturkan kedua pelaku memiliki tugas masing-masing. Pelaku ESP bertugas sebagai tim pelaksana di lapangan untuk menawarkan jasa dan promosi di media sosial Facebook. Sedangkan pelaku NA bertugas untuk mewawancara korban.

Ia menjelaskan, tersangka ESP menawarkan kepada korban bahwa bisa mengirimkan atau membantu orang untuk bekerja di Singapura. Nantinya, akan dipekerjakan sebagai perawat bayi, perawat orang tua atau sebagai pengurus rumah tangga (IRT) dengan cara melalui PL (Pekerja Lapangan) juga lewat promosi.

Dalam aksinya, ESP menjelaskan kepada korban bahwa bisa segera memberangkatkan ke Singapura untuk bekerja karena telah memiliki ikatan kerja sama dengan agensi yang ada di sana yaitu Maidcity Agency dan Iconex.

Pelaku memberi iming-iming biaya di tanggung pelaku terlebih dahulu hingga bekerja di Singapura. Biaya tersebut akan dikembalikan oleh korban kepada tersangka dengan cara potong gaji selama enam bulan dengan besaran kurang lebih Rp5.000.000 sampai dengan Rp6.000.000.

Pelaku juga telah menyiapkan penampungan selama belum berangkat ke Singapura yaitu di rumah tersangka dengan jaminan mendapatkan makan, dan pelatihan kerja maupun pelatihan bahasa asing.

Selain menangkap dua orang yang statusnya sebagai ibu dan anak tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti KTP, kartu vaksin, KK, ijazah SD, salinan akta kelahiran, yang semuanya milik korban.

Polisi menahan pelaku, karena dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sementara itu, SL, yang merupakan korban mengaku sudah berada di rumah ESP sejak Senin, 5 Juni 2023. Selama di rumah tersebut, dirinya dilarang ke luar rumah. Bahkan, setiap malam seluruh pintu rumah selalu dikunci dan kuncinya disimpan oleh ESP.

Ia pun mengaku dijatah makan dua kali sehari yaitu pada siang dan malam. Namun, makan itu diberi, tanpa boleh mengambil sendiri.

Selama di rumah tersebut, SL juga mengaku dirinya sering disuruh bersih-bersih rumah serta hanya sedikit diajari Bahasa Inggris.

“Saya tahunya dari teman, karena mau berangkat ke Singapura. Saya selama ini di rumah, di kamar saja, tidak boleh ke luar rumah,” ungkap SL yang dikutip dari Antara.

Selama di rumah penampungan itu, ia mengaku tidak pernah mengalami kekerasan fisik. Namun, ia sempat ingin pulang, karena tidak betah dan justru dimintai uang Rp5.000.000, dengan alasan sudah proses.

Sementara itu, hingga kini, dua pelaku yang merupakan ibu dan anak masih ditahan di Mapolres Blitar Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya