Jatim
Rabu, 22 Februari 2023 - 22:41 WIB

Kompak Banget! Kepala Desa & ASN Dinas PU di Jember Korupsi Dana Desa

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Kejari Jember mengawal dua tersangka dugaan korupsi dana desa yang menggunakan rompi merah muda untuk ditahan di Lapas Kelas II-A Jember, Rabu (22/2/2023). (ANTARA/HO-Kejari Jember)

Solopos.com, JEMBER — Seorang kepala desa dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini ditahan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Jember. Kades dan ASN tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Satu orang kepala desa yaitu berinisial SM, 48, yang merupakan Kepala Desa Pocangan. Sedangkan seorang ASN itu berinisial BR, 57, yang bertugas sebagai ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.

Advertisement

“Keduanya ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Jember,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Isa Ulinnuha di Kantor Kejari setempat, Rabu (22/2/2023).

Kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik pada tahun anggaran 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran dana desa.

“Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4,” tuturnya.

Advertisement

Sedangkan pada tahun 2021 tercatat ada empat pekerjaan fisik yakni satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.

“Oknum ASN yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Kecamatan Sukowono itu tersangkut perkara tersebut karena diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan fisik itu,” katanya.

Ia menjelaskan pekerjaan pembangunan tersebut semestinya dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) yang dibentuk kepala desa, namun TPK diduga hanya sebuah formalitas.

Advertisement

“Penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resor Jember menemukan keenam proyek tersebut diduga terjadi kelebihan bayar hingga mencapai lebih Rp168 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan kedua tersangka diduga kuat telah melakukan korupsi dalam beberapa persoalan yakni soal pengelolaan tanah kas desa dan dugaan keterlambatan sekaligus kekurangan volume pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020-2021.

“Bangunan fisik seperti tower air sekolah dengan sumber anggaran dana desa itu tidak dikerjakan oleh tersangka hingga masa tahun anggarannya habis dan uang pembangunan proyek tersebut sudah habis dipakai untuk kepentingan tersangka kades,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif