Solopos.com, SURABAYA — Proses persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa anak kiai Jombang, Moch Subechi Azal Tsani atau Mas Bechi dipantau secara langsung oleh Komisi Yudisial (KY). Proses persidangan kasus pencabulan santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengatakan kehadirannya sekaligus dalam rangka kunjungan kerja, yaitu sosialisasi tugas pengawasan terhadap hakim.
“Salah satu bagian dari tugas pengawasan itu adalah pemantauan,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/9/2022).
Menurutnya fungsi pengawasan dan pemantauan oleh KY sangat penting untuk mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim di PN Surabaya.
Menurutnya fungsi pengawasan dan pemantauan oleh KY sangat penting untuk mencegah dugaan pelanggaran etik oleh para hakim di PN Surabaya.
Baca Juga: Ibu Santri Ungkap Pondok Gontor Sempat Bohong Terkait Penyebab Kematian Anaknya
Joko menyampaikan perkara pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi menjadi salah satu perhatian KY.
Menurutnya, keputusan MA untuk mengalihkan proses persidangan terdakwa Mas Bechi ke PN Surabaya tentu ada pertimbangan.
“KY mendengar banyak pemberitaan dari media dan publik, sehingga kami memandang perlu turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: Pesawat Latih Mendarat Darurat di Pantai Ngagelan Banyuwangi, 2 Awak Terluka
Joko memastikan KY hadir di kasus-kasus yang jadi perhatian publik. Terkait perkara Mas Bechi, Joko telah bertemu dengan hakim, pengacara, hingga jaksa yang menangani persidangannya.
“Bila memang ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim selama proses persidangan perkara ini, kami imbau masyarakat untuk melapor ke KY. Tapi saya yakin hakim yang memimpin persidangan sudah mempunyai kapasitas dan kemampuan di bidang tersebut,” ucapnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, menyambut baik pemantauan KY dalam persidangan perkaranya.
Baca Juga: Polres Ponorogo Selidiki Kasus Santri Pondok Gontor yang Meninggal Dianiaya
“Mungkin KY mengetahui bahwa awal mula kasus ini disebutkan ada belasan santri di bawah umur yang menjadi korban, sehingga terdakwa MSAT disebut sebagai predator. Pemberitaan di Polda Jatim menyebut ada lima korban. Tapi di dakwaannya ternyata hanya ada seorang korban,” ujarnya.
Pasek lebih lanjut memegang ucapan komisioner KY yang menyatakan akan secara obyektif dalam melihat pemeriksaan perkara ini selama proses persidangan berlangsung.