Jatim
Jumat, 29 Maret 2019 - 18:05 WIB

Kominfo Dorong 110 Kota/Kabupaten Layani Panggilan Darurat 112

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Saat ini baru ada 33 kota/kabupaten di Tanah Air telah menerapkan layanan panggilan darurat secara mandiri. Ke depan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan 110 kota/kabupaten bisa menerapkan layanan call center 112 untuk memenuhi bantuan darurat bagi masyarakat.

“Diharapkan 110 kota/kabupaten yang mengikuti sosialisasi kebijakan penyelenggaraan layanan panggilan darurat 112 ini segera menerapkannya karena layanan call center merupakan bagian dari komponen smart city,” kata Direktur Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Benyamin Sura, dalam rilis, Kamis (28/3/2019).

Advertisement

Dia mengatakan Kota Surabaya dipilih sebagai kota percontohan dalam menerapkan layanan call center karena dinilai memiliki pelayanan yang baik dengan sumber daya manusia mumpuni.

“Malahan di Surabaya itu sudah menekankan 7 menit penelepon harus sudah terlayani oleh petugas. Ini artinya SDM [sumber daya manusia] dan infrastruktur kota dan jaringan juga sudah baik, karena memiliki banyak titik pos pemadam kebakaran misalnya,” ujarnya.

Menurut Benyamin Sura, bila terjadi bencana atau keadaan darurat, masyarakat cukup menekan angka 112 pada ponselnya meskipun tidak ada pulsa karena merupakan layanan gratis. Selain itu, angka 112 sangat mudah dihafal ketika dalam kondisi darurat.

Advertisement

Benyamin menambahkan untuk daerah yang berencana membangun layanan call center 112, Kominfo akan siap memfasilitasi, seperti konektivitas dengan operator penyedia infrastruktur jaringan.

“Biasanya kami yang akan menghubungkan ke operator, agar bagaimana membangun jaringannya apakah pakai vendor atau bagaimana. Namun yang paling penting daerah itu harus tersedia infrastruktur dan SDM, jangan sampai orang telepon tapi tidak bisa melayani,” imbuhnya.

Selain call center, Kemkominfo juga gencar meningkatkan penetrasi fixed broadband agar masyarakat dapat menikmati layanan internet cepat.

Advertisement

Untuk mendukung itu, salah satunya dengan pendekatan kebijakan, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Dalam Negeri menandatangani surat edaran terkait infrastruktur pasif telekomunikasi.

Kominfo mencatat pada 2018 pitalebar (Fixed Broadband) di Indonesia baru mencapai 9,25% dari jumlah rumah tangga.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif