Jatim
Kamis, 15 Desember 2022 - 23:42 WIB

KLHK Gagalkan Pengiriman 57 Kontainer Berisi Kayu Ilegal Papua di Tanjung Perak

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan kayu merbau ilegal asal Papua yang diamankan Ditjen Gakkum KLHK di sebuah depo kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (15/12/2022). (ANTARA/Hanif Nashrullah)

Solopos.com, SURABAYA — Sebanyak 57 kontainer berisi kayu olahan asal Papua berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Puluhan kontainer berisi kayu olahan jenis merbau itu hendak dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan kayu olahan jenis merbau sebanyak 870 meter kubik itu diduga berasal dari hasil pembalakan liar di hutan Papua. Pembalakan liar bisa memicu perubahan iklim dan berpotensi mengakibatkan bencana alam.

Advertisement

“Dikirim dari Papua tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui dua kali angkutan kapal laut, yaitu pada 19 November 2022 menggunakan kapal MV Verison sebanyak 30 kontainer dan 3 Desember 2022 sebanyak 27 kontainer menggunakan Kapal Motor Hijau Jelita,” kata Rasio, Kamis (15/12/2022).

Rasio menuturkan hasil penyelidikan petugas Ditjen Gakkum menyebut isi keseluruhan 57 kontainer berupa kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan berbagai ukuran dengan dokumen yang menyertai berupa nota lanjutan. Padahal nota yang dipakai itu seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.

Kayu olahan ilegal yang ada di puluhan kontainer itu milik enam perusahaan, yakni masing-masing berinisial CV AM, CV GF, CV WS, PT GMP, PT EDP, dan SKSHHKO. Saat ini perusahaan tersebut sedang ditindaklanjuti untuk diproses hukum.

Advertisement

Baca Juga: Ada Acara Adat Tengger, Wisata Bromo Steril dari Kendaraan Mulai 23 Desember

“Kami akan menerapkan pidana berlapis. Jadi, tidak hanya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana kehutanan, kami juga terapkan tindak pidana korporasinya. Ancaman hukumannya sangat berat. Pertama, pidana penjara seumur hidup maksimum. Kedua, denda Rp1 triliun,” ujar Rasio.

Ditjen Gakkum KLHK dalam beberapa tahun terakhir telah melimpahkan sebanyak 1.346 perkara pidana dan perdata kejahatan kayu ilegal ke pengadilan serta menerbitkan sebanyak 2.576 sanksi administratif terhadap para pelaku, khususnya yang melibatkan korporasi.

Advertisement

Selain itu juga telah melakukan sebanyak 1.888 operasi pencegahan dan pengamanan terhadap lingkungan hidup dan hutan di Tanah Air.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif