Jatim
Rabu, 5 Januari 2022 - 18:15 WIB

Kisruh Pengadaan Laptop di Madiun, Ini Alasan Pemkot Pilih 2 Perusahaan

Abdul Jalil  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tumpukan kardus yang berisi ribuan unit laptop yang tidak sesuai kontrak berada di ruang Dinas Pendidikan Kota Madiun, Selasa (4/1/2022). (Solopos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menyampaikan alasan mempercayakan pengadaan 4.880 unit laptop gratis bagi pelajar kepada dua perusahaan PT Tera Data Indonusa dan PT PINS Indonesia.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop jilid II Pemkot Madiun, Noor Aflah, menjelaskan PT Tera Data Indonusa kali pertama bersurat kepada Pemkot Madiun. Setelah memberikan kesanggupan untuk menyediakan barang dengan spesifikasi tersebut, pihaknya mencari reseller untuk menyediakan barang itu, yakni PT PINS Indonesia.

Advertisement

Pemkot Madiun memilih PT PINS Indonesia karena berstatus anak perusahaan BUMN, PT Telkom. Menurutnya PT Telkom memiliki kemampuan finansial dan reputasi yang cukup baik.

Baca Juga : Spek Laptop Tak Pas, Pemkot Madiun Akan Gugat 2 Perusahaan Rp71 Miliar

Advertisement

Baca Juga : Spek Laptop Tak Pas, Pemkot Madiun Akan Gugat 2 Perusahaan Rp71 Miliar

Namun, Pemkot Madiun kecewa. Pengadaan 4.880 unit laptop untuk program laptop gratis bagi pelajar Madiun itu bermasalah. Pemkot Madiun menerima 4.880 unit laptop dengan spesifikasi ram 8 GB DDR3.

Padahal, pemkot meminta produk dengan tipe Axioo Mybook Pro G5. Spesifikasi produk tersebut Intel Core I3-6157 U, ram 8 GB DDR4, hardisk 1 TB SATA, dan Windows 10 memiliki garansi selama tiga tahun.

Advertisement

Baca Juga : Pengadaan Laptop di Madiun Bermasalah, Pemkot Akan Gugat 2 Perusahaan

Tak cukup di situ, pemkot tengah menyiapkan tim untuk melayangkan gugatan terhadap dua perusahaan, PT Tera Data Indonusa dan PT PINS Indonesia, terkait kasus pengadaan laptop gratis bagi pelajar di Madiun.

Pemkot Madiun menyiapkan gugatan immateril kepada PT Tera Data Indonusa sedangkan PT PINS Indonesia akan digugat secara administrasi. Pemkot bakal menggugat dua perusahaan, PT Tera Data Indonusa dan PT PINS Indonesia, Rp71,442 miliar karena nekat mengirim 4.880 unit laptop tak sesuai spesifikasi.

Advertisement

Aflah menjelaskan pemkot tengah mempersiapkan tim untuk menggugat dua perusahaan itu ke pengadilan. “Gugatan segera diajukan. Minggu ini kalau sudah siap akan segera diajukan,” katanya, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga : Gara-Gara Laptop, Wali Kota Madiun akan Gugat Anak Perusahaan PT Telkom

Aflah menjelaskan posisi PT Tera Data Indonusa dalam kasus pengadaan ribuan laptop tersebut. Dalam sistem e-katalog, jelasnya, PT Tera Data Indonusa yang mengunggah foto produk. Di sisi lain, PT PINS Indonesia adalah pihak reseller atau penyedia barang tersebut.

Advertisement

Dalam kasus ini, Pemkot Madiun melakukan kontrak penyediaan laptop itu dengan PT PINS. “Jadi yang upload barang produk di e-katalog itu Axioo [PT Tera Data Indonusa]. Kalau ada perubahan [produk], PINS tidak bisa ngapa-ngapian,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif