Jatim
Selasa, 26 April 2022 - 22:49 WIB

Kirim Video Porno ke Suami Selingkuhan, Pria Ponorogo Ditahan Polisi

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, menyampaikan rilis terkait pengungkapan kasus terkait pelanggaran UU ITE, Senin (25/4/2022). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Seorang pria berinisial AM, 35, warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setempat.

Pria itu ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo mengirimkan rekaman video dan foto yang berisi tindakan asusila bersama pasangan gelapnya. Video dan foto porno itu dikirimkan pria tersebut ke suami dari pasangan gelapnya.

Advertisement

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan pelaku AM ini menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial WS yang telah mempunyai suami. Waktu menjalin hubungan itu, suami WS sedang bekerja di luar negeri.

Dari pengakuan, AM dan WS ini menjalin hubungan sejak pelapor atau suami WS bekerja di luar negeri pada Agustus 2021.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ribuan GTT & PTT di Ponorogo dapat THR dan Tamsil

Advertisement

“Keduanya ini menjalni hubungan sejak Agustus sampai November 2021. Hingga keduanya melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” kata dia, Senin (25/4/2022).

Bahkan perbuatan hubungan badan dengan WS itu direkam sendiri oleh tersangka sendiri. Kemudian pada Novermber 2021, foto dan dan video asusila tersebut dikirimkan tersangka lewat aplikasi WhatsApp kepada suami WS.

“Tersangka mengirim dokumen elektronik berupa foto dan video asusila kepada pelapor ini sebanyak lima kali. Tersangka mengirim dokumen itu dengan memakai handphonnya sendiri,” terang Kapolres.

Advertisement

Baca Juga: Alhamdulillah, Ribuan GTT & PTT di Ponorogo dapat THR dan Tamsil

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenai Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam Pasal 29 disebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP, seprei motif bunga warna biru, kaos lengan pendek wara orange, jilbab warna cokelat muda, dan lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif