SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ojek Online.(Solopos/Whisnupaksa).

Solopos.com, SURABAYA — Untuk mencegah persaingan harga yang tidak sehat antar-aplikator, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek dan taksi online atau daring. Aturan ini mengatur tarif batas bawah dan batas atas ojek dan taksi online di Jatim.

Dikutip dari Antara, Khofifah menyampaikan ada dua Kepgub yang telah ditanda tangani pada 10 Juli 2023. Yang pertama Kepgub Jatim Nomor 188/291/KPTS/013/2023 untuk ojek daring atau kendaraan roda dua. Sedangkan yang kedua Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 untuk taksi daring atau kendaraan roda empat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Gubernur memastikan kedua Kepgub yang mengatur batas tarif atas dan bawah untuk ojek dan taksi online tersebut sudah resmi diberlakukan sejak 10 Juli 2023.

Rinciannya, untuk Kepgub yang mengatur taksi daring, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang dan extra cover Jasa Raharja.

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek daring memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per kilometer dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp8.000-Rp10.000.

Khofifah memastikan kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, kelompok pengemudi ojek dan taksi daring, serta aplikator.

“Kami berharap dengan ditetapkannya kedua Kepgub ini bisa membuat ekosistem transportasi massal berbasis digital berjalan lebih baik dan mencegah persaingan tidak sehat antar aplikator. Selain itu, melalui Kepgub ini diharapkan kesejahteraan para pengemudi bisa semakin meningkat,” jelasnya, Jumat (21/7/2023).

Khofifah menegaskan Kepgub yang telah ditetapkan telah memiliki kekuatan hukum, sehingga siapa pun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

“Selain menggencarkan sosialisasi, saya juga telah memerintahkan jajaran untuk mengawasi pelaksanaan kedua Kepgub tersebut. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya