Jatim
Selasa, 30 Oktober 2018 - 20:05 WIB

Ketua DPRD Jember Divonis 2 Tahun Penjara karena Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, JEMBER — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/10/2018), menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember Thoif Zamroni yang terbukti korupsi hibah dan bantuan sosial tahun 2015. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti Rp90 juta dengan memperhitungkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp90 juta, serta mencabut hak politik terdakwa selama satu tahun sejak selesai menjalani hukumannya.

Advertisement

“Terdakwa divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata hakim ketua Wiwin Arodawanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dia menuturkan terdakwa Ketua DPRD Jember tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider karena terdakwa mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua DPRD Jember,” katanya.

Advertisement

Vonis majelis hakim yang terdiri atas Wiwin Arondawati didampingi anggota Bagus Handoko dan Agus Yunianto lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa sebagai pimpinan dewan yang juga anggota forum komunikasi pimpinan daerah Jember yang seharusnya menegakkan pemberantasan korupsi, namun malah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan adalah terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp90 juta, mengakui dalam persidangan telah menerima uang hibah bansos, yang bersangkutan menjadi tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah, dan terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana.

Advertisement

Sementara pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding karena vonisnya sudah lebih dari 2/3 dari tuntutan yang disampaikan JPU. “Kami dari pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding, dalam waktu tujuh hari kedepan,” kata JPU Sumartiningsih.

Penasihat hukum terdakwa Thoif Zamroni, M. Nuril, mengatakan kliennya tidak terbukti dari dakwaan primernya dan hanya dikenakan dakwaan subsidernya dan sesuai pengakuan menggunakan uang sebesar Rp90 juta, namun itu sudah dikembalikan.

“Masih ada waktu tujuh hari ke depan untuk melakukan banding, namun saya akan berkonsultasi lebih dulu dengan klien saya,” ujarnya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif