Jatim
Senin, 2 Agustus 2021 - 09:22 WIB

Ketahuan Nyabu, Penyanyi Campursari asal Ngawi Dalang Poer Ditangkap Polisi

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Purwanto alias Dalang Poer. (Youtube)

Solopos.com, MAGETAN — Penyanyi campursari asal Ngawi, Purwanto atau populer dipanggil Dalang Poer, tersandung kasus narkoba. Ia kedapatan tengah pesta sabu-sabu di salah satu rumah di Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jatim, saat polisi menggerebeknya.

Penyanyi yang ngehits lewat lagu Kuto Ngawi-nya itu kini harus mendekam ditahanan Mapolres Magetan.

Advertisement

“Betul kami menangkap yang bersangkutan [Dalang Poer] saat pesta sabu. Kami awalnya tidak mengetahui kalau tersangka penyanyi,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, Senin (2/8/2021).

Kapolres menjelaskan pria 53 tahun tersebut ditangkap pada Selasa (27/7/2021) pukul 23.45 WIB. Pria yang tinggal di Dukuh Taman Desa Sidorejo, Kecamatan Kenda, Ngawi itu ditangkap bersama rekannya yang bernama Kuntarto, 53.

Baca Juga: Dari Anak Kolong, Aditya Prayoga Menjelma jadi Juru Penolong

Advertisement

“Kami mendapatkan laporan dari warga kalau ada pesta sabu. Setelah anggota mengecek ternyata benar dan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut bakal mereka pakai sendiri,” kata Festo.

Ia menambahkan dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 4 gram. Saat ini polisi masih memburu pengedar yang diduga dikendalikan dari lapas Madiun.

“Total sekitar 4 gram barang bukti dari kedua tersangka. Barang tersebut diduga dari jaringan lapas Madiun,” tandasnya.

Advertisement

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Magetan, AKP Dodik Wibowo, membenarkan tersangka Dalang Poer merupakan penyanyi campursari. “Betul, itu penyanyi lagu langit mendung Kuto Ngawi,” kata Dodik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif