SOLOPOS.COM - Kondisi mobil Sigra berpelat nomor AG 1793 RU yang ditabrak KA Kertanegara di Kota Blitar, Minggu (26/5/2024). (Istimewa/PT KAI Daop Madiun)

Solopos.com, BLITAR – Kereta Api Kertanegara rute Purwokerto-Malang menabrak mobil Daihatsu Sigra di perlintasan kereta api sebidang JPL 192 antara Stasiun Blitar dan Stasiun Garum, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur, Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam peristiwa tragis itu, pengemudi mobil berhasil selamat.

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo, mengatakan pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang terkait gangguan perjalanan yang diakibatkan kecelakaan KA Kertanegara yang menabrak mobil Sigra di perlintasan sebidang JPL 192.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mobil Sigra berpelat nomor AG 1793 RU itu dikemudian Muhamad, warga Jl. Kawi, Sukorejo, Blitar. Dalam peristiwa itu, pengemudi dalam keadaan selamat. Namun, kondisi mobil ringsek karena ditabrak kereta.

“Akibat insiden ini, KA Kertanegara yang melayani rute Purwokerto-Malang harus berhenti luar biasa untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi kereta aman sebelum melanjutkan perjalanan,” jelas dia.

Kuswardojo menuturkan PT KAI menyesalkan kejadian ini dan mengingatkan kembali pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

Berdasarkan Pasal 114 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jelas dia, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengendara juga wajib mendahulukan kereta api. Selain itu memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Pasal 296 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000,” katanya.

Lebih lanjut, dia menuturkan dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 Pasal 11 huruf E juga menyatakan pengendara wajib menghentikan kendaraannya sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

“Sehingga, pada perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak, pengguna jalan wajib berhenti sejenak untuk memastikan lokasi aman dan tidak ada kereta api yang akan melintas,” tutur Kuswardojo.

Kunci keselamatan di perlintasan sebidang, ujar dia, hasur disiplin berlalu lintas. Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk selalu mendahulukan kereta api yang berjalan di jalurnya sendiri dan tidak bisa behenti secara mendadak.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan. Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sangat penting untuk mencegah kecelakaan dan memastikan keselamatan bersama,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya