Jatim
Jumat, 5 Juli 2019 - 22:05 WIB

Kepsek SMP di Surabaya Ini Ditahan Gara-Gara Cabuli 6 Siswanya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Seorang kepala sekolah (kepsek) salah satu SMP di Surabaya berinisial AS ditangkap polisi atas dugaan melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap enam siswanya. Para korban rata-rata berusia 15 tahun.

“Jadi tersangka AS ini melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap enam siswanya. Kesemua siswa yang mengalami penganiayaan dan pelecehan seksual berjenis kelamin laki-laki,” kata Kasubdit 4 Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.

Advertisement

Berdasarkan pengakuan tersangka AS, ungkap Festo, yang bersangkutan sebenarnya mempunyai seorang istri dan tiga orang anak. Namun, mengenai kelainan seksual yang dimiliki tersangka, Festo masih mendalaminya.

Dia menerangkan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang tak lain orang tua korban. Pada 3 April 2019, pelapor mengadakan pertemuan dengan wali murid lainnya untuk membahas nilai anaknya yang turun.

Pada pertemuan tersebut, salah seorang wali murid mengaku anaknya menjadi korban pencabulan oleh sang kepala sekolah. Setelah pertemuan digelar, masing-masing wali murid menanyakan kepada sang anak terkait tindakan pencabulan tersebut.

Advertisement

Festo melanjutkan, ada enam anak yang mengaku pernah mengalami tindakan pencabulan dari sang kepala sekolah.

“Bahkan menurut keterangan korban, perbuatan tersangka AS juga disaksikan oleh teman-temannya. Tersangka memegang dan meremas kemaluan korban saat korban sedang berwudu. Ada juga yang dipukul punggungnya menggunakan pipa paralon,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Bomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif