Jatim
Sabtu, 18 Agustus 2018 - 11:05 WIB

Kepala DLH Madiun Mangkir Panggilan Kejari Terkait Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Bambang Brasianto, mangkir panggilan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180718/516/928696/2-pejabat-pemkab-madiun-jadi-tersangka-korupsi-dana-sampah" title="2 Pejabat Pemkab Madiun Jadi Tersangka Korupsi Dana Sampah">pemeriksaan</a> oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan.</p><p>Bambang Brasianto sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana pengelolaan sampah pada 2017.</p><p>Kejaksaan Negeri Mejayan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut yaitu Kepala DLH Madiun Bambang Brasianto dan Kabid Persampahan dan Limbah Domestik DLH Madiun Priyono Susilohadi.</p><p>Keduanya dipanggil tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180507/516/914895/sudah-30-saksi-diperiksa-terkait-dugaan-korupsi-dana-hibah-koni-kota-madiun" title="Sudah 30 Saksi Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Madiun">kasus</a> itu, Kamis (16/8/2018). Namun, hanya Priyono Susilohadi yang datang memenuhi panggilan tersebut.</p><p>Kepala Kejari Mejayan, Sugeng Sumarno, mengatakan rencananya Kejari Mejayan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada kedua tersangka itu.</p><p>"Iya kemarin yang bersangkutan tidak datang pemeriksaan. Nanti dipanggil lagi. Kan baru sekali," kata dia kepada wartawan seusai menghadiri upacara bendera HUT ke-73 RI di Alun-alun Mejayan, Jumat (17/8/2018).</p><p>Sugeng menyampaikan tim penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180817/516/934679/polisi-segera-gelar-perkara-kasus-korupsi-pengadaan-komputer-pemkot-madiun" title="Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Komputer Pemkot Madiun">korupsi</a> tersebut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan penghitungan tim penyidik kejaksaan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 juta sampai Rp450 juta.</p><p>Sugeng menyampaikan hingga kini belum ada calon tersangka baru dalam kasus ini.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif