Jatim
Jumat, 26 April 2024 - 22:21 WIB

Kepala Desa di Ponorogo Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli PTSL

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasie Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi (ANTARA/HO - foto warga)

Solopos.com, PONOROGO – Seorang kepala desa di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan seorang kepala desa menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar program PTSL. Sehingga saat ini jumlah tersangka dalam kasus  PTSL di Desa Sawoo menjadi tiga orang.

Advertisement

Sebelumnya, Kejari Ponorogo lebih dulu menetapkan dua oknum perangkat desa yang sama sebagai tersangka pungli program PTSL. Keduanya disebut dengan inisial SJD dan SYT.

Oknum kades yang dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka itu dengan inisial SRO. Ia terseret kasus ini setelah kedua oknum pelaku pungli “bernyanyi” di persidangan dan mengungkap fakta peran keterlibatan SRO dalam pusaran pungli PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo.

“Keterangan dari dua tersangka [terdakwa] lainnya yakni SJD dan SYT menguatkan atas keikutsertaan tersangka SRO dalam kasus pungli,” katanya, Jumat (26/4/2024).

Advertisement

Agung menuturkan SRO ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya rapat dengan tim jaksa pidana khusus. Selain itu, penetapan SRO sebagai tersangka ini juga telah mengantongi dua alat bukti.

“SRO ditetapkan sebagai tersangka setelah kita rapat dengan tim, selain itu SRO juga sudah mengantongi dua alat bukti,” kata Agung yang dikutip dari Antara.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap SRO. Agung beralasan masih melengkapi berkas, sebab sebelum dijadikan tersangka SRO masih berstatus saksi.

Advertisement

“Belum ditahan, masih kami panggil dan akan kami beritahu status saksi menjadi tersangka dan membacakan hak-hak nya,” imbuhnya.

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Apalagi saat ini sudah ada tiga oknum perangkat desa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, saat ini kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lain,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif