SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun akan menindak tegas kendaraan yang diparkir di tempat-tempat terlarang. Sanksi yang diberikan berupa penggembosan ban kendaraan, penggembokan ban, hingga penderekan kendaraan.

Pelaksanaan aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 37 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu mulai diberlakukan pada 1 Februari 2019.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Rusdiyanto, mengatakan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan baru dilakukan pada Februari mendatang. Saat ini, ungkap dia, sosialisasi dan pembinaan terus dilakukan kepada masyarakat.

Sekda Rusdiyanto menuturkan dalam aturan itu disebutkan larangan parkir ini berada di trotoar, rambu/marka larangan parkir, tikungan, zebra cross, dan tempat larangan parkir lainnya.

“Untuk sanksi yang diberikan yaitu mulai penggembosan ban kendaraan, penggembokan roda kendaraan dengan denda sebesar Rp100.000, dan penderekan kendaraan dengan denda Rp250.000,” kata dia, Jumat (11/1/3019).

Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Madiun, Imam Suaidi, mengatakan penggembosan ban diberlakukan untuk kendaraan roda dua. Sedangkan sanksi berupa penggembokan dan derek untuk kendaraan roda empat.

“Saat ini masih dalam bentuk peringatan berupa penempelan stiker di kendaraan yang melakukan pelanggaran,” ujar dia.

Dia menegaskan Dishub akan fokus untuk menertibkan parkir sembarangan di sejumlah titik pusat keramaian seperti kawasan alun-alun hingga di Jl. Agus Salim Kota Madiun.

Dengan adanya sanksi tegas ini, Imam Suaidi berharap masyarakat lebih sadar dan lebih tertib memarkirkan kendaraan bermotornya. Sehingga tercipta kondisi kawasan publik yang rapi dan tertib. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya