SOLOPOS.COM - Ancaman penembakan kepada Anies Baswedan. (TikTok/Instagram/Tangkapan Layar)

Solopos.com, PROBOLINGGO — Keluarga pelaku yang diduga mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengaku tidak tahu menahu terkait tindakan pelaku membuat komentar tersebut. Pelaku berinisial AWK itu ditangkap di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sementara keluarganya tinggal di Kabupaten Probolinggo.

“Saya kaget karena adik saya ditangkap, sementara tidak tahu apa permasalahannya,” kata Wulandari yang merupakan kakak AWK di Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (13/1/2024) sore, dilansir Antara.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK telah ditangkap oleh tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri di wilayah Jember pada Sabtu pagi.

Pelaku ditangkap karena telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman menembak terhadap salah satu pasangan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

Penangkapan pemuda berusia 24 tahun itu langsung membuat syok keluarga dan mereka kaget bukan main karena AWK ditangkap di Kabupaten Jember.

“Setelah penangkapan itu, kami dihubungi oleh polisi dan dijelaskan bahwa adik saya tersandung kasus ancaman penembakan pada capres nomor urut 1,” tuturnya.

Pihak keluarga AWK kemudian sepakat untuk mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk mengetahui pasti keadaan yang sebenarnya.

Polri telah menangkap pemilik akun yang membuat cuitan terkait ancaman akan menembak calon presiden nomor urut 1 di Kabupaten Jember pada Sabtu pukul 09.30 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta mengatakan bahwa penangkapan itu terlaksana berkat kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berdasarkan informasi dari masyarakat.

Jajaran Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap pelaku pengancaman, baik itu motifnya, latar belakangnya.

Dari penangkapan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk membuat cuitan pengancaman. 

Polisi tidak menemukan adanya senjata saat dilakukan penangkapan pelaku dan pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya