Jatim
Jumat, 30 Desember 2022 - 18:11 WIB

Keji! Tak Mau Tanggung Jawab, Pria di Jember Bunuh Kekasihnya yang Sedang Hamil

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pembunuhan. (Solopos.com-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JEMBER — Seorang pelajar ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di area pembuangan sampah di tepi sawah Desa Jatisari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Saat ditemukan meninggal, kondisi pelajar berinisial AR itu dalam kondisi hamil dua bulan.

Aksi pembunuhan keji terhadap AR itu terjadi pada Kamis (29/12/2022) sore. Sedangkan pelaku pembunuhan itu tak lain adalah kekasihnya berinisial RT. Pelaku dan korban bertetangga di Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

Advertisement

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis sore. Saat itu, pelaku mengajak korban berkendara sepeda motor.
Setelah berada di tempat kejadian perkara, tersangka kemudian membunuh korban dengan sebilah celurit. Selanjutnya, mayat AR ditinggalkan di tepi sawah Desa Jatisari.

Dia menuturkan tersangka membuang semua barang bukti berupa sepeda motor dan celurit yang digunakan untuk membunuh korban ke sungai. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejaknya.

Baca Juga: Akses Masuk ke Surabaya bakal Ditutup pada Malam Tahun Baru, Simak Jadwalnya

Advertisement

“Korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Saat pelaku dimintai pertanggungjawaban karena korban hamil dua bulan, maka pelaku menghilangkan nyawa korban,” jelas dia.

Dalam kasus itu, lanjut Hery, pelaku membuat skenario seolah-olah pacarnya menjadi korban pembegalan karena sepeda motor korban juga dibuang ke sungai untuk menutupi tindak kejahatan pelaku.

“Penyidik akan menelusuri apakah ada unsur pembunuhan berencana atau tidak dalam kejadian tersebut, sehingga nantinya akan kami dalami. Kalau memang direncanakan maka akan dikenakan pasal 340 KUHP,” katanya.

Advertisement

Ia menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara junto pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Semua Kandidat Baik, Wali Kota Pilih Kepala Bapenda Madiun dengan Cara Diundi

Barang bukti yang diamankan penyidik yakni sebuah sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang sengaja dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif