SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pembunuhan. (Solopos.com-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JEMBER — Seorang pelajar ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di area pembuangan sampah di tepi sawah Desa Jatisari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Saat ditemukan meninggal, kondisi pelajar berinisial AR itu dalam kondisi hamil dua bulan.

Aksi pembunuhan keji terhadap AR itu terjadi pada Kamis (29/12/2022) sore. Sedangkan pelaku pembunuhan itu tak lain adalah kekasihnya berinisial RT. Pelaku dan korban bertetangga di Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis sore. Saat itu, pelaku mengajak korban berkendara sepeda motor.
Setelah berada di tempat kejadian perkara, tersangka kemudian membunuh korban dengan sebilah celurit. Selanjutnya, mayat AR ditinggalkan di tepi sawah Desa Jatisari.

Dia menuturkan tersangka membuang semua barang bukti berupa sepeda motor dan celurit yang digunakan untuk membunuh korban ke sungai. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejaknya.

Baca Juga: Akses Masuk ke Surabaya bakal Ditutup pada Malam Tahun Baru, Simak Jadwalnya

“Korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Saat pelaku dimintai pertanggungjawaban karena korban hamil dua bulan, maka pelaku menghilangkan nyawa korban,” jelas dia.

Dalam kasus itu, lanjut Hery, pelaku membuat skenario seolah-olah pacarnya menjadi korban pembegalan karena sepeda motor korban juga dibuang ke sungai untuk menutupi tindak kejahatan pelaku.

“Penyidik akan menelusuri apakah ada unsur pembunuhan berencana atau tidak dalam kejadian tersebut, sehingga nantinya akan kami dalami. Kalau memang direncanakan maka akan dikenakan pasal 340 KUHP,” katanya.

Ia menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara junto pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Semua Kandidat Baik, Wali Kota Pilih Kepala Bapenda Madiun dengan Cara Diundi

Barang bukti yang diamankan penyidik yakni sebuah sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang sengaja dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya