SOLOPOS.COM - Kejati Jatim menyampaikan laporan akhir tahun tentang pencapaian mereka sepanjang 2021. (antara)

Solopos.com, SURABAYA — Sepak terjang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangani kasus sepanjang 2021 diklaim berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp1,55 triliun. Uang negara yang diselamatkan tersebut di antaranya berupa tanah dan rumah.

“Nilai penyelamatan tersebut naik dibanding tahun 2020 yang senilai Rp697,18 miliar,” kata Kepala Kejati Jatim, M. Dhofir, di Surabaya, Jumat (31/12/2021).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Beberapa aset yang berhasil disita untuk dikembalikan ke kas negara di antaranya tanah tiga bidang dengan total luas 2.032 meter persegi yakni aset di Jl. Kalisari Nomor 28 Surabaya dengan luas 1.190 meter persegi senilai sekitar Rp4miliar.

Baca Juga: Setahun 111 Nyawa Melayang di Madiun karena Kecelakaan Lalu Lintas

“Kemudian, aset di Jl. Kalisari I Nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1,9 miliar. Ketiga, aset di Jl. Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp891 juta,” katanya.

Dalam kegiatan laporan tahunan itu, Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Di antaranya Jl. Kalisari Nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp1,9 miliar.

Dhofir menjelaskan Kejati berupaya mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.

Baca Juga: Nangis & Pengin Kabur, Reaksi Siswa PAUD Madiun saat Divaksin Covid-19

“Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah,” ujarnya.

Menurutnya, Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait aset negara yang datang baik dari pemerintah daerah di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.

“Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa, dalam perkara penguasaan aset secara ilegal oleh pihak swasta, pihaknya tetap memprioritaskan pada pengembalian kepada negara.

Baca Juga: Berdalih Kepepet Kebutuhan, Pria Kediri Ini Produksi Narkoba di Rumah

Jika pihak yang menguasai secara ilegal tersebut tetap bersikukuh tidak mengembalikan, maka Kejati Jatim tidak segan-segan membawa perkara itu ke ranah pengadilan.

“Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim),” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya