SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, GRESIK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (14/1/2019) sore.

Kepala Kejari (Kajari) Gresik, Pandoe Pramoe Kartika, mengatakan dari beberapa saksi yang diperiksa, sementara masih ada satu tersangka, yakni MM (M. Mukhtar), yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris BPKKAD sekaligus Plt Kepala BPPKAD Gresik.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Untuk empat orang lainja berinisal MY, AMS, ANA, dan AAN masih menjadi saksi dan kami suruh pulang hari ini. Rencananya, kami akan melakukan pemeriksaan lagi besok,” kata Pandoe kepada wartawan di Gresik, Selasa (15/1/2019).

Kajari menambahkan tersangka diduga telah melanggar Undang-Undang Tentang Korupsi Pasal 12 E, 12 F, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pandoe mengatakan tersangka diduga dengan sengaja memotong intensif gaji pegawai di lingkungan BPPKAD sebesar 10 hingga 20 persen tergantung dari jabatan seorang pegawai di wilayah itu.

Kemudian, uang hasil pemotongan itu dikumpulkan dan berdasarkan hasil penyelidikan akan digunakan untuk kegiatan di jajaran instansi tersebut.

“Potensi yang ada dari dana yang dikumpulkan secara ilegal itu mencapai Rp1 miliar. Namun pada saat OTT kami hanya mendapati uang senilai Rp537 juta,” kata Pandoe.

Sebelumnya, OTT oleh Kajari Gresik pada Senin sore dilakukan setelah menerima informasi dari beberapa orang, kemudian dipelajari dan langsung menuju Kantor BPPKAD yang berada di Jl. Wahidin Sudiro Husodo Gresik.

Saat masuk kantor di lingkungan Pemkab Gresik sekitar pukul 16.00 WIB, ternyata menemukan uang tunai senilai Rp537 juta, dan ketika ditanyai para pegawai tidak bisa menjawab dan mempertanggungjawabkan.

“Dari hasil OTT itu, kami amankan 14 orang untuk diperiksa terkait keberadaan uang tunai tersebut. Terus kami amankan bukti yang ada seperti dokumen, flasdisk dan handphone,” katanya.

Rencananya, kata Pandoe, pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa pegawai yang diamankan masih akan terus dilakukan, untuk menuntaskan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya