Jatim
Rabu, 12 Juni 2024 - 10:31 WIB

Kejari Ponorogo Berencana Lelang Barang Bukti Alsintan Rampasan Kasus Korupsi

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan alsintan hasil sitaan kasus korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa (11/06/2024) (ANTARA/HO - Sonya)

Solopos.com, PONOROGO — Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengajukan lelang tiga barang bukti (BB) alat dan mesin pertanian (alsintan) hasil rampasan korupsi yang kasusnya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Targetnya barang bukti tersebut bisa dilelang dan terjual tahun ini,” kata Kasie Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat di Ponorogo, Selasa (11/6/2024) malam, dilansir Antara.

Advertisement

Saat ini, pihak Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun masih merampungkan proses administrasi sebelum naik lelang.

“Proses tahun ini clear, kemarin dari hasil taksirannya mencapai Rp115 juta per unit. Tapi masih gambaran kalau sudah fix nanti akan kita lelang,” katanya.

Dia mengatakan, uang hasil lelang alsintan tersebut nantinya akan masuk ke kas negara secara keseluruhan. Ia mengaku jika dalam proses lelang tersebut memerlukan waktu yang lama.

Advertisement

Apalagi, pihaknya baru menangani perkara korupsi yang berhubungan dengan alsintan. Selain itu, lelang bisa dilakukan jika perkara tersebut sudah berstatus inkrah.

“Karena sudah inkrah, nanti akan kami lelang dan uangnya kami kembalikan ke kas negara,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif