Jatim
Senin, 30 September 2019 - 04:40 WIB

Kejari Ponorogo Bentuk Tim Jaga Desa, Ini Tugasnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Antara)

Madiunpos.com, PONOROGO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo membentuk tim khusus bernama Jaga Desa untuk mengawal dan mencegah terjadinya korupsi dana desa.

Tim Jaga Desa ini untuk mencegah tindak pidana korupsi oleh kepala desa atau perangkat desa dalam mengelola dana desa.

Advertisement

Kepala Kejari Ponorogo, Indah Laila, mengatakan dana desa dari pemerintah pusat rawan diselewengkan oknum perangkat desa. Untuk itu, pencegahan perlu dilakukan.

Apalagi, pada beberapa waktu lalu ada seorang mantan kepala desa di Ponorogo yang diduga korupsi dana desa dengan modus anggaran fiktif.

“Jaga Desa ini juga membantu supaya dana desa yang dikucurkan ke desa-desa itu berjalan sesuai tujuan yang diharapkan pemerintah,” kata Laila, Rabu (25/9/2019).

Advertisement

Tim kejaksaan diminta untuk ikut mengawasi kucuran dana desa ini supaya bisa tepat sasaran. Tetapi, kenyataannya memang masih ada perangkat desa yang melakukan tindakan korupsi. Meskipun selama sudah ada Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Laila menuturkan salah satu kendala yang dihadapi tim Jaga Desa ini adalah luasnya wilayah perdesaan di Ponorogo. Ada 289 desa di seluruh kecamatan Kabupaten Ponorogo. Padahal, Kejari Ponorogo hanya memiliki 11 jaksa.

“Kalau setiap hari kami keliling desa, nanti tugas pokok jaksa akan terbengkalai. Ini mengingat personel yang sedikit. Karena itu kades akan dikumpulkan beberapa bulan sekali untuk diberikan pengarahan, dijelaskan bagaimana mereka menggunakan dana desa. Ini sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Advertisement

Laila menegaskan para kepala desa tak boleh main-main dalam pengelolaan dana desa yang nilainya cukup besar. Dana desa ini harus digunakan sesuai peruntukannya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif