Jatim
Jumat, 24 November 2023 - 23:07 WIB

Kejari Ngawi Musnahkan Sabu-sabu 308 Gram Senilai Rp450 Juta

Yoga Adhitama  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kejari Ngawi memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana di wilayah hukum setempat yang telah inkrah, Kamis (23/11/2023). (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, NGAWI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan yang ditangani selama tiga bulan terakhir, yakni September hingga November 2023. Barang bukti yang dimusnahkan Salah satunya berupa sabu seberat 308 gram senilai Rp450 juta dan pil koplo sebanyak 1.300 butir.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 19 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, baik pidana umum maupun pidana khusus sejak September hingga November 2023. Tidak hanya kasus penyalahgunaan narkotika, namun barang bukti kejahatan lain juga ikut dihancurkan di halaman depan Kejari Ngawi tersebut.

Advertisement

“Pemusnahan ini berasal dari tindak pidana umum sejak bulan September hingga November 2023,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ngawi Chalida K. Hapsari, Kamis (23/11/2023).

Chalida menuturkan untuk barang rampasan yang dimusnakan sebanyak 19 perkara dengan barang bukti sabu seberat 308 gram senilai RP450 juta, pil koplo sebanyak 1.300 butir, BBM 3 liter, pakaian, selimut, senjata tajam, simcard, tas, plastik, petasan, andang, batu bata, bungkus rokok, gendongan tangan, obeng, kunci pas, dompet, topi, kacamata dan helm.

Pemusnahan barang bukti itu merupakan rangkaian dari penanganan perkara secara tuntas yang telah diputus oleh hakim dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut Chalida, 19 perkara itu terbanyak merupakan kasus penyalahgunaan narkotika, sementara lainnya kasus pidana  umum.

Advertisement

“Kita telah melakukan rangkaian dari penanganan perkara secara tuntas, yakni dengan cara pemusnahan barang bukti kejahatan ini. Yang menarik perhatian dalam perkara ini sabu dengan berat 308 gram senilai Rp450 juta yang merupakan tangkapan dari Polda Jatim,” jelasnya.

Sementara, untuk cara pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan berbagai cara yakni dengan dibakar, diblender ada juga yang dipukul menggunakan palu hingga hancur. Hal itu bertujuan agar barang butkti benar-benar lenyap sehingga tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami terapkan berbagai cara untuk melebur barang bukti kejahatan ini, ada yang dilarutkan dalam air juga ada yang dibakar,” kata Chalida.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif