Solopos.com, MADIUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menahan satu tersangka dalam kasus korupsi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Tersangka korupsi itu merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, mengatakan tersangka kasus korupsi ini berinisial HD yang merupakan pegawai Bapenda. Tetapi saat ini HD sudah pensiun. Kala itu, HD merupakan petugas pemungut PBB-P2 di wilayah Kecamatan Gemarang.
Dalam kasus korupsi PBB-P2 ini, kata dia, HD melakukan korupsi sejak 2016 hingga 2019. HD tidak menyetorkan uang pajak yang telah dibayarkan masyarakat ke bank. Uang negara yang diembat HD mencapai Rp89 juta. Uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
Baca juga: Salah Kaprah, Pasangan Kekasih di Madiun Justru Kompak Dalangi Pencurian
“Tersangka HD sudah resmi ditahan. Tersangka dititipkan di rumah tahanan Polres Madiun. Tersangka ditahan mulai Kamis [23/9/2021] sampai 12 Oktober 2021,” kata dia, Jumat (24/9/2021).
Nanik menuturkan tersangka HD ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Selain itu, tersangka HD pun dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga layak untuk ditahan.
Baca juga: 3 Tahun Pimpin Kabupaten Madiun, Ini Pencapaian Kaji Mbing-Hari Wuryanto
Selain tersangka HD, kata dia, sebenarnya Kejari juga memanggil tersangka lain berinisial JS. JS juga merupakan PNS di Bapenda Kabupaten Madiun. Dalam pemanggilan itu, tersangka JS mangkir. Alasannya, JS dalam kondisi sakit dan perlu melakukan tes swab.
Meski demikian, Kejari secepatnya akan memanggil JS. Tersangka JS ini diduga korupsi setoran PBB P-2 senilai Rp150 juta selama tahun 2020.
Lebih lanjut, untuk tersangka HD telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp30 juta. Kejari pun telah menyita uang tersebut.